17 September 2020

DPRD Sumbar Tekankan Beberapa Catatan Penting Terhadap Perubahan APBD Tahun 2020


PADANG, (GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2020, Kamis (17/9/2020).

Sejumlah catatan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengawali jalannya rapat paripurna beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 yang telah disampaikan gubernur pada rapat paripurna sebelumnya. 

Dikatakan, dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Tahun 2020 yang disepakati bersama DPRD dan Pemerintah, ditekankan akan ada penambahan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020. 

Nyatanya dari buku yang disampaikan, sebutnya, target pendapatan daerah masih tetap sama dengan target yang disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2020. 

Untuk itu, Irsyad berharap dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020, DPRD bersama Pemerintah Daerah perlu menggali lebih dalam semua potensi pendapatan daerah, agar target pendapatan dapat lebih ditingkatkan guna memenuhi kebutuhan tambahan belanja terutama untuk penanganan dampak ekonomi dan tambahan anggaran penanganan Covid-19. 

Selanjutnya, besaran alokasi belanja tidak langsung dan belanja langsung yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020, berbeda dengan yang disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020. 

Ia menyebutkan, untuk belanja tidak langsung yang disepakati dalam KUPA-PPAS sebesar Rp4.428.397.804.718,76, sedangkan yang tertulis dalam buku Ranperda berubah menjadi Rp.4.430.964.046.605,59. Demikian juga dengan belanja langsung, dalam KUPA-PPAS Perubahan yang disepakati sebesar Rp2.264.527.639.845,83, sedangkan yang diusulkan dalam Ranperda adalah sebesar Rp. 2.261.961.397.959,-. 

"Pemerintah Daerah perlu menjelaskan apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran alokasi belanja tersebut," cakapnya. 

Berikutnya, alokasi anggaran untuk subsidi bunga dan penjaminan kredit murah dalam rangka pemberian subsidi/stimulus bagi usaha super mikro dan usaha kecil sekali, baru dialokasikan sebesar Rp. 3.450.000.000,-. 

"Anggaran tersebut masih jauh dari kebutuhan. Oleh sebab itu, dalam pembahasan Ranperda nantinya alokasi itu perlu ditingkatkan guna mengcover usaha super mikro," tukasnya. 

Selain itu, program OPD dalam rangka recovery ekonomi bagi usaha yang terdampak serta optimalisasi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dengan pola padat karya, juga belum terlihat penempatan dan pengalokasian anggarannya. 

"Program OPD tersebut sudah disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2020, dan karenanya perlu jadi perhatian bagi DPRD dan Pemda dalam pembahasan berikutnya," ulas Irsyad Syafar. 

Rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian pandangan umum oleh tujuh fraksi yang berisikan tanggapan, pertanyaan, dan masukan terkait dengan kebijakan anggaran, proyeksi pendapatan, rencana program, kegiatan dan alokasi belanja daerah serta pembiayaan daerah terutama tambahan penyertaan modal pada BUMD.

Tanggapan, masukan dan catatan tersebut merupakan wujud eksistensi fraksi-fraksi sebagai perpanjangan partai politik dalam menyuarakan kepentingan masyarakat serta bentuk pendekatan politis dalam penyusunan rancangan APBD.

"Dengan demikian perlu jadi perhatian pemerintah daerah untuk kelengkapan dan kesempurnaan perubahan APBD Sumbar tahun 2020," ujarnya saat mengakhiri rapat paripurna yang dihadiri gubernur diwakili Sekdaprov Alwis, para asisten dan Kepala OPD terkait. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog