10 September 2020

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Trantibum Linmas Jadi Perda, Berikut Catatan Strategis Perubahan RPJPD


PADANG, (GemaMedianet.com— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (10/9/2020).

Rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Lintas) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar.

Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut menyusul telah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri sebagaimana termuat dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 188.34/3524/OTDA tanggal 7 Juli 2020.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dari hasil fasilitasi Kemendagri terdapat beberapa catatan perbaikan terhadap materi dan redaksional yang perlu dilakukan DPRD bersama pemerintah sebelum Ranperda dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan.

"Beberapa catatan hasil fasilitasi Kemendagri itu juga telah ditindaklanjuti dengan perbaikan dan penyempurnaan oleh DPRD melalui Komisi I bersama pemerintah daerah," terang Supardi.

Laporan hasil pembahasan dengan mempedomani hasil fasilitasi Kemendagri itu selanjutnya disampaikan oleh Komisi I melalui juru bicaranya, dan mendapat persetujuan anggota DPRD baik yang hadir langsung maupun secara virtual.

Persetujuan dari anggota DPRD selanjutnya menjadi Keputusan DPRD Nomor 14/58/2020 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas untuk ditetapkan menjadi perda.

Persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara gubernur dengan Pimpinan DPRD dan diakhiri penyampaian pendapat akhir/sambutan gubernur.

Seperti diketahui, sebagai bagian dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2019, Ranperda Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas ini telah dibahas DPRD melalui Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama pemerintah daerah pada akhir masa persidangan ketiga 2019, serta dirampungkan di masa persidangan pertama tahun 2020.

Namun belum dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, karena belum keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri.

Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015-2025. 

RPJPD untuk periodesasi 2005-2025 sebelumnya ditetapkan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2008 dengan visi "Menjadikan Provinsi Sumatera Barat Terkemuka yang Agamais." 

Catatan Strategis DPRD Terhadap  Usulan Perubahan RPJPD

Sebelum gubernur menyampaikan nota penjelasan terhadap Perubahan RPJPD Sumbar 2015-2025, Ketua DPRD Supardi memberikan beberapa catatan strategis terkait perubahan RPJPD tersebut.

Ada lima hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, dokumen perencanaan daerah merupakan pedoman dalam penyusunan program dan alokasi anggaran. Namun dokumen perencanaan daerah yang ada, baik RPJPD dan RPJM belum digunakan sepenuhnya dalam program dan alokasi anggaran yang dituangkan dalam APBD.

Kedua, RPJPD Sumbar 2005-2025 telah memasuki akhir periodesasi. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan lagi apabila masuk berlakunya kurang dari tujuh tahun.

Ketiga, perubahan RPJPD yang dilakukan di akhir periodesasi tidak lagi memiliki makna dalam kontek perencanaan pembangunan daerah.

Keempat, Perubahan RPJPD yang diajukan sangat berdampak terhadap penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021-2026. Sesuai regulasi berlaku perda wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur.

"Dari kondisi-kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum menjadikan dokumen perencanaan daerah sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," tukas Supardi. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog