PADANG, (GemaMedianet.com) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dilakukan pembahasannya kurang lebih 14 hari kerja ini, akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jum'at (11/9/2020).
Persetujuan dalam rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda AKB itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Sumbar Supardi di kesempatan itu mengharapkan, pemerintah provinsi untuk segera menyiapkan instrumen pelaksanaan, dan mengkoordinasikannya dengan pemerintah kabupaten/kota dan aparat hukum terkait agar perda yang terdiri dari 10 BAB serta 117 pasal ini betul-betul efektif untuk pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengingatkan pemerintah provinsi melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan semua komponen, baik unsur pemerintah daerah, Forkopimda, perguruan tinggi, LSM, alim ulama, niniak mamak, bundo kanduang, pemuda dan pemudi.
Selain itu, kata Supardi, perlu pula dukungan anggaran yang mencukupi untuk pelaksanaannya, baik untuk petugas penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) maupun penyediaan sarana prokes khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Kami sangat berharap perda ini betul-betul dapat dilaksanakan, akan tetapi jangan sampai pula memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk seperti saat ini," ujar Supardi.
Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Irwan Prayitno, unsur Forkopimda, Setdaprov Alwis, para asisten beserta Kepala OPD terkait, dan undangan lainnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda AKB, Hidayat mengatakan meski percepatan pembahasan hingga masuk dalam rapat paripurna pengambilan keputusan kurang lebih kurang 14 hari sejak 2 September lalu, namun pembahasan Ranperda AKB tetap berkomitmen pada penyusunan dan mempedomani mekanisme sistim pembentukan perda serta ketentuan berlaku.
Ia juga menyebutkan, dalam pembahasannya telah dilakukan harmonisasi dengan Pemprov, Kemendagri dan uji publik dengan menghadirkan kapolda, akademisi, tokoh masyarakat dan lainnya.
"Hal itu bertujuan agar terciptanya kepastian hukum bagi petugas, pemerintah kab/kota dalam mewujudkan kesadaran termasuk efek jera bagi yang mengabaikan prokes," ujar Hidayat.
Ia menambahkan, dari hasil pembahasan, Ranperda AKB tadinya terdiri dari 19 BAB menjadi 10 BAB dengan 117 pasal, dan mengatur sanksi administratif, sosial, dan kurungan bagi masyarakat serta pelaku kegiatan/usaha yang melanggar prokes.
Dijelaskan, sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi prokes itu yakni berupa kerja sosial dan denda.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) bahwa kerja sosial itu berupa sanksi membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama dua jam dengan denda sebesar Rp.100 ribu.
Sedangkan pada BAB IX tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 110 ayat (1) bahwa pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu jika pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas, atau pelanggaran lebih satu kali.
"Bahkan sanksi lebih keras lagi jika kembali mengulang pelanggaran diganjar hukuman kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp15 Juta," jelas Hidayat dalam laporannya.
Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda AKB, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian nota jawaban DPRD atas tanggapan gubernur terhadap dua Ranperda Prakarsa DPRD, yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar