PADANG, (GemaMedianet.com) — Pasca mewabahnya pandemi Covid-19, semua kondisi yang dipersyaratkan untuk perubahan APBD sudah terpenuhi, yakni untuk penanganan Covid-19 harus dilakukan recofusing anggaran sampai empat kali dan resposisi penempatannya pada belanja tidak langsung (BTL).
Namun memperhatikan banyaknya kebijakan, program, dan resposisi anggaran yang akan ditampung dalam perubahan APBD Tahun 2020, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai pembahasan dan penetapan rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2020 perlu mendapatkan prioritas sebelum berlanjut pada penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD 2020.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi saat memimpin jalannya rapat paripurna penetapan kesepakatan bersama KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, prioritas itu penting dicermati mengingat laporan penggunaan dan realisasi anggaran recofusing yang mencapai Rp541 Miliar lebih hanya dialokasikan pada dua sektor saja, yakni penanganan bidang kesehatan dan penyediaan jaring pengamanan sosial. Sementara penanganan dampak ekonomi untuk menjaga ekonomi daerah tetap hidup, belum tersentuh sama sekali.
Menurutnya, prioritas itu penting dicermati mengingat laporan penggunaan dan realisasi anggaran recofusing yang mencapai Rp541 Miliar lebih hanya dialokasikan pada dua sektor saja, yakni penanganan bidang kesehatan dan penyediaan jaring pengamanan sosial. Sementara penanganan dampak ekonomi untuk menjaga ekonomi daerah tetap hidup, belum tersentuh sama sekali.
"Padahal Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa percepatan pengutamaan penggunaan anggaran kegiatan tertentu (recofusing), dan atau perubahan alokasi anggaran secara memadai adalah untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi agar dunia usaha daerah tetap hidup, serta penyediaan jaring pengamanan sosial," jelas Supardi.
Diketahui, masih terdapat sisa anggaran recofusing sebesar Rp60 Miliar lebih yang semestinya dapat digunakan untuk penanganan dampak ekonomi, terutama UMKM dan koperasi agar perekonomian masyarakat tetap bergerak dan pertumbuhan ekonomi daerah tidak terkontraksi terlalu dalam.
Supardi menegaskan, kondisi itu menunjukkan pemerintah daerah beserta jajaran tidak cermat memahami maksud dari Instruksi Mendagri, serta lemahnya perencanaan penggunaan anggaran recofusing.
Oleh karena itu, sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan APBD 2020, maka tetap fokus pada penanganan Covid-19 meliputi penanganan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengamanan sosial yang ditekankan pada kegiatan validasi dan akurasi data penerima bantuan.
"Penanganan dampak ekonomi mencakup penguatan ketahanan pangan, program padat karya tunai untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran, pemberian stimulus/subdisi kepada pelaku UMKM dan Koperasi, perluasan target sasaran kegiatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan penanganan dampak ekonomi," terang Supardi.
Selain itu, memperhatikan belum adanya program dari pemerintah daerah untuk penanganan dampak ekonomi dari alokasi dana refocusing, maka dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020, DPRD kembali menekankan dan memberi prioritas pada Program Penanganan Dampak Ekonomi.
Program penanganan dampak ekonomi itu mencakup lima poin penting, yakni Pertama, pemberian stimulus/subdisi kepada usaha super mikro serta usaha kecil dan kecil sekali yang belum tercover oleh program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 70/PMK. 05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, yang cakupannya hanya untuk UMKM, usaha menengah dan besar.
Program penanganan dampak ekonomi itu mencakup lima poin penting, yakni Pertama, pemberian stimulus/subdisi kepada usaha super mikro serta usaha kecil dan kecil sekali yang belum tercover oleh program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 70/PMK. 05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, yang cakupannya hanya untuk UMKM, usaha menengah dan besar.
Kedua, mengoptimalkan pelaksanaan infrastruktur pada OPD terkait melalui pola padat karya dengan memanfaatkan tenaga lokal.
Ketiga, Penguatan ketahanan pangan melaui program untuk pengembangan sektor pertanian, peternakan dan perikanan.
Keempat, menggerakkan kembali sektor pariwisata, melaksanakan iven-iven baik berskala lokal dan nasional dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terakhir, Kelima, mendorong OPD terkait diantaranya Dinas Perindag, Koperasi dan UMKM serta OPD terkait lainnya untuk supervisi, pendampingan, dukungan produksi dan pemasaran terhadap UMKM dan Koperasi.
Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Forkopimda, Sekdaprov, Asisten dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumbar. (UK1)
Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Forkopimda, Sekdaprov, Asisten dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumbar. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar