26 September 2020

Diberlakukan, Anggota DPRD Sumbar Hidayat Pertanyakan Status Hukum Ranperda AKB


PADANG, (GemaMedianet.com— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hidayat meminta penjelasan dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terkait kondisi status hukum dari Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Permintaan itu disampaikan Hidayat, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar ini dalam interupsi-nya saat rapat paripurna penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 dan Perubahan RPJPD 2005-2025, Senin (21/9/2020).

Hidayat mengatakan, dari beberapa pemberitaan media yang dipublikasikan hari ini bahwasanya Ranperda AKB telah berlaku.

Padahal, menurut Hidayat, jika Ranperda AKB belum terdaftar di lembaran daerah, tentunya Ranperda tersebut belum berkekuatan hukum.

Juga sama-sama diketahui, bahwa dalam proses pembentukan produk hukum daerah, setelah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) maka berlanjut dengan fasilitasi dari Kemendagri.

"Untuk itu, DPRD perlu mengetahui sejauhmana Ranperda AKB telah berkekuatan hukum tetap," tukas Hidayat.
Selain itu, dalam amanat Ranperda AKB setelah terdaftar di dalam lembaran daerah, maka tujuh hari lamanya dilakukan sosialisasi.

Dengan demikian, agar Ranperda AKB tidak berpotensi hukum dalam pelaksanaannya, maka ada dua hal yang perlu dipahami. Pertama, harus ada sosialisasi dan pemahaman yang sama dari seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten/kota, aparat kepolisian dan Pol PP.

Kedua, lanjut Hidayat, terkait amanat Ranperda tentang pembentukan tim sosialisasi edukasi sudah disepakati bahwa melibatkan seluruh unsur masyarakat baik dari LKAAM, niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang, pemuda, para profesional dan akademisi untuk satu gerak langkah menyikapi dan mensosialisasikan terhadap Covid-19.

"Idealnya tidak mungkin hanya pemerintah provinsi saja yang mensosialisasikan, tetapi mesti melibatkan seluruh komponen masyarakat," terangnya.

Untuk itu DPRD ingin tahu sejauhmana tim sosialisasi ini telah dibentuk atau bagaimana. "Mohon penjelasan langsung dari gubernur," tutur Hidayat kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Di tempat yang sama, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjawab bahwa Ranperda AKB masih menunggu fasilitasi Kemendagri.

Namun, sebutnya, beberapa waktu lalu bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah dan Mendagri secara prinsip mendukung dan menyetujui saja.

Bahkan, Ranperda AKB sudah dikirim dengan ditandatangani Sekdaprov Sumbar sebelum penetapan dalam rapat paripurna DPRD. Jadi, secara lisan sudah mendapatkan persetujuan.

Oleh karena itu terkait konten, sebut gubernur, kemungkinan tidak ada perubahan.

Sedangkan terkait sosialisasi, menurut gubernur sudah berjalan. Pada Jum'at (11/9) malam setelah penetapan Ranperda, dirinya telah melakukan kontak secara virtual dengan bupati dan wali kota se Sumbar dan Forkopimda.

Jadi, meski Perda AKB belum ada nomor registasi Kemendagri dan belum ada nomor lembaran daerah, sudah diantisipasi sejak awal melalui peraturan gubernur (pergub) serta peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwako).

Ia juga menambahkan, bahwa dari laporan pihak kepolisian, sudah banyak masyarakat luas yang mengetahui Perda AKB. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog