21 Agustus 2020

Tak Ada Solusi Tunggakan SPR Rp7,5 Miliar, Komisi II DPRD Padang Dorong Pemko Berjalan Sesuai Perjanjian


PADANG, (GemaMedianet.com— Komisi II DPRD Kota Padang menyikapi serius tunggakan royalti Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang sebesar Rp7,5 Miliar pada Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang telah berlangsung sejak tahun 2013.

Keseriusan komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan ini ditandai dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPR Plaza Padang di kawasan Pasar Raya, Rabu (19/8/2020).

Sidak Komisi II DPRD Kota Padang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ilham Maulana dan Ketua Komisi II Yandri Hanafi bersama Sekretaris Komisi II Boby Rustam itu juga disertai Dinas Perdagangan sebagai leading sektor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pajak, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Yandri Hanafi, S.Pd, M.Pd sangat menyesalkan tunggakan royalti SPR Plaza Padang ke Pemko Padang hingga mencapai Rp7,5 Miliar.

"Ini harusnya sudah diselesaikan dan Pemko Padang semestinya lebih kreatif lagi. Pemko harus bekerja ekstra, terlebih untuk pencapaian pendapatan di 2021," tutur Yandri Hanafi kepada GemaMedianet.com di Gedung Bundar Sawahan usai melakukan Sidak ke SPR Plaza Padang, Rabu sore.

Mengingat kondisi ini, sebut Yandri, sudah berlangsung sejak tahun 2013 dan berlanjut hingga sampai saat ini. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutan pembayaran maupun angsuran dari Managemen SPR sendiri.

"Angsuran yang dibayarkan selama ini baru ada berkisar Rp200 Juta, namun berhenti sampai diangka tersebut dan tidak berlanjut hingga saat ini," ujar Yandri.

Ia juga cukup menyesalkan, saat sidak ke SPR Plaza Padang bersama OPD terkait yang hadir saat itu hanya berasal dari bagian umum SPR. Sementara Komisi II DPRD Kota Padang berupaya memfasilitasi guna mencarikan dan memberikan solusi kepada pihak SPR plaza.

"Sayang, yang hadir ternyata bukanlah dari pimpinan SPR, namun hanya diwakili bagian umumnya saja, Barata. Sehingga masih belum didapat titik terang dari manajemen SPR Plaza Padang terkait tunggakan royalti sebesar Rp7,5 Miliar," tukas Yandri.

Apalagi diketahui dari OPD terkait, ada niat Management SPR untuk membayarkannya di bulan September-Oktober ini, namun hanya sebesar Rp2 Miliar.

"Jumlah yang akan dibayar itu tentu kurang dari separuh tunggakan. Niat itu tentu kita hargai, namun bagaimana dengan sisanya? Bagaimana kelanjutannya, ini yang perlu kita ketahui dari Management SPR saat sidak," tutur anggota DPRD Kota Padang dua periode ini.

Selain tunggakan royalti sebesar Rp.7,5 Miliar, diketahui berdasarkan pemaparan Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Padang, SPR Plaza juga memiliki tunggakan PBB sekitar Rp866 Juta terhitung sejak 2016.

"Tunggakan demi tunggakan ini, tentu perlu diselesaikan segera. Jika tidak diselesaikan sesegera mungkin, tentu beban hutang SPR kian bertambah berat,"  harap Yandri.

Komisi II DPRD Kota Padang tentu ingin berjelas-jelas dengan manajemen SPR Plaza Padang. Sehingga perlu duduk bersama dengan pihak yang berkompeten dan pengambil kebijakan di SPR.

"Apa yang menjadi beban SPR selama ini sampaikan saja, dan kita carikan solusinya. Tentu, jangan corona dan kurangnya kunjungan konsumen jadi alasannya," tukas Yandri.

Begitu juga, jika SPR Plaza Padang tak mampu lagi mengelola dengan kondisi yang ada saat ini, silahkan sampaikan. DPRD dan OPD terkait akan mencarikan jalan keluarnya.

"Dengan sisa masa kontrak SPR akan berakhir di 2030, dalam artian 10 tahun kedepan kita bisa tinjau ulang, sehingga beban tunggakan SPR tidak makin bertambah, dan pemko juga tidak dirugikan," cakapnya.

Komisi II DPRD Kota Padang berharap, minggu depan sudah ada kepastian kehadiran pihak yang berkompeten dan pengambil kebijakan di SPR untuk bisa duduk bersama dengan DPRD dan Pemko.

"Jika minggu depan ini tidak ada pertemuan dan solusi, Komisi II DPRD Kota Padang mendorong pemko untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan perjanjian tahun 2005 yang kemudian diperbaharui tahun 2010," tegas Yandri. 

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir manajemen SPR hanya membayarkan sebesar Rp238.471.293 atau senilai 16.606 dolar AS. Sementara kewajiban yang harus dibayar mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp7.758.229.695,30 atau 540.246 dolar AS.
(UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog