04 Agustus 2020

Respon Penundaan Porprov Ke XVI, Mario Syahjohan : SK Gubernur Sumbar Harus Direvisi


PADANG, (GemaMedianet.com— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan meminta keseriusan dan komitmen dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap olahraga.

"Olahraga itu penting atau tidak. Jika penting, maka berikanlah anggaran pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Anggaran itu harus cukup dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi," kata Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solok Selatan dua periode ini saat hearing Komisi V DPRD Sumbar dengan KONI Sumbar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Senin (3/8/2020).

Hadir dalam hearing atau dengar pendapat tersebut Assisten III Setdaprov Sumbar Nasir Ahmad, Ketua Umum KONI Sumbar Syaiful, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar, Ketua KONI kabupaten/kota dan pengurus cabang olahraga (cabor).

Menurutnya, jika memang Pemprov berkomitmen maka anggaran untuk olahraga itu juga harus cukup dan berkelanjutan. sesuai dengan amanat konstitusi.

"Jika kita berkomitmen tentu dibanding anggaran pendidikan yang sebesar Rp.2,2 Triliun, anggaran olahraga tentu juga harus jauh lebih besar. KONI hanya sebesar Rp.36 Miliar, itu pun masih dipotong. Saya sangat tidak setuju itu," tegas Mario yang concern dengan tagline-nya "Membangun dari pinggiran" ini.

Ia menilai, komitmen ini penting jika ingin membangun Sumbar melalui olahraga, mengingat penundaan Porprov itu bermuara pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor : 426-381-2020 tanggal 8-6-2020, tentang penjadualan ulang Porprov XVI/2022 di Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang, serta Porprov XVII 2024 di Kota Solok.

"Jadi titik fokus kita adalah SK Gubernur Sumbar. Sebab sesuai dengan regulasi bahwa penyelenggara pekan dan kejuaraan olahraga baik kabupaten/kota yang menyelenggarakan adalah pemerintah daerah," tutur wakil rakyat asal Dapil VII (Solok Selatan, Kab. Solok dan Kota Solok) ini.

Begitu juga dengan penganggaran diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 di dalam Pasal 69,  bahwa pemerintah daerah wajib memberikan anggaran.

"Konsekuensinya adalah jika bicara tentang anggaran, itu satu tahun sebelum kegiatan sudah dianggarkan. Artinya kegiatan tahun 2021 seharusnya dianggarkan tahun 2020, dan ini sudah sama-sama kita ketahui bersama," ujar Mario.

Oleh karena itu, sebutnya, 19 kabupaten/kota tidak akan bisa menyelenggarakan kegiatan pekan dan kejuaraan olahraga jika SK Gubernur Sumbar itu sendiri tidak direvisi.

"Jika tidak direvisi, apa dasarnya Bupati/Wali Kota memberikan anggaran untuk kegiatan tersebut," tukasnya.

Untuk itu, sebutnya lagi, perlu ada kesepakatan antara gubernur dengan bupati/ walikota tentang waktu pelaksanaan Porprov yang akan direvisi. Begitu pun dengan ekspektasi seluruh KONI kabupaten/kota bersama pemerintah daerahnya. 

"DPRD Sumbar siap sepanjang kabupaten/kota juga siap. DPRD Sumbar siap menyampaikan kepada gubernur," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Syahrul Furqon didampingi anggota Ismet Amziz, Siti Izzati Aziz dan Ismunandi Sofyan berjanji akan berupaya menjembatani persoalan penundaan Porprov ke 16 tersebut. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog