PADANG, (GemaMedianet.com) — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi meminta dilakukannya evaluasi, menyusul terjadinya lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu disampaikan politisi Partai Gerindra ini saat mengawali agenda utama rapat paripurna beragendakan penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Ranperda Perlindungan Nelayan dan Perlindungan Disabilitas, di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (4/8/2020).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dengan dibukanya kembali semua unit layanan publik pada semua instansi pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN dan BUMD serta meningkatnya aktifitas perekonomian masyarakat dan banyaknya perantau yang mudik lebaran Idul Adha tahun 1441 H telah berimplikasi meningkatkan kasus penularan Covid-19 di Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir.
Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi perhatian dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD serta seluruh masyarakat Sumatera Barat.
Baca Juga : Lebih 1000 Karyawan BUMD dan BUMN Diswab
"Kita perlu cermati dan evaluasi apa yang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus penyebaran Covid-19, padahal sudah ada protokol kesehatan yang diwajibkan kepada setiap masyarakat yang melakukan aktifitas di luar rumah," tegas Supardi.
"Kita perlu cermati dan evaluasi apa yang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus penyebaran Covid-19, padahal sudah ada protokol kesehatan yang diwajibkan kepada setiap masyarakat yang melakukan aktifitas di luar rumah," tegas Supardi.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut perlu ditindaklanjuti sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hal ini penting untuk mengantisipasi munculnya klaster-klaster penyebaran baru Covid-19 di Sumatera Barat," katanya.
Turut hadir dalam rapat paripurna secara virtual itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, sejumlah anggota dewan, Sekretaris DPRD Raflis, serta Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Alwis beserta beberapa kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan undangan lainnya. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar