SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Selama tiga hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020.
Ketentuan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pemilihan 2020 dapat dilihat pada pengumuman resmi di bawah ini :
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG
Pemilihan 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
dengan ini KPU Kabupaten Sijunjung memberitahukan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Masyarakat di Kabupaten Sijunjung, bahwa KPU Kabupaten Sijunjung membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung dalam Pemilihan Bupati dan WakiI Bupati Sijunjung Tahun 2020.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, pada :
A. Tanggal : 4 s/d 5 September 2020
Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB
Dan Tanggal 6 September 2020
Pukul : 08.00 s/d 24.00 WIB
B. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung,
Jl. Prof. M.Yamin, SH No.7 Muaro Sijunjung
Pengumuman resmi dapat dilihat di
www.kpu-sijunjungkab.go.id
www.kpu-sijunjungkab.go.id
0 comments:
Posting Komentar