PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Bupati Pasaman, Yusuf Lubis turut menghadiri pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja kering sebanyak 15 paket, di Mapolres Pasaman, Kamis (6/8/2020).
Barang bukti Narkotika jenis Ganja Kering tersebut adalah hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman dari tangan D (23) dan F (20), yang merupakan warga Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, sebanyak 15 Paket Besar Narkotika Daun Ganja Kering.
Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya dalam sambutannya mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi, tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
Sementara itu Bupati Pasaman Yusuf Lubis dalam arahannya, mengatakan apresiasi tinggi pada Polres Pasaman, terkhusus Satresnarkoba yang berhasil menangkap pengedar Narkotika.
Yusuf Lubis juga mengajak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada tersangka pengedar Narkoba untuk efek jera bagi yang lainnya.
Hadir pada acara pemusnahan Narkotika ini, yakni Bupati Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari Kabupaten Pasaman, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol-PP dan Damkar Pasaman, jajaran Polres Pasaman serta para awak media. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar