PADANG, (GemaMedianet.com) — Alat kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal bersama pemerintah provinsi (pemprov) Sumbar selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat menyebutkan, percepatan pembahasan ini sebagai tindak lanjut setelah Ranperda diajukan oleh Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu. Oleh karena itu pembahasan Ranperda diharapkan segera selesai, dan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Selain itu, kata Hidayat, percepatan pembahasan itu juga mengingat terjadinya peningkatan masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 akhir-akhir ini. Sehingga dalam percepatan penanganan penyebaran Covid-19, Pemprov Sumbar telah harus memiliki Payung hukum.
Dijelaskan Hidayat, seiring terjadinya peningkatan warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumatera Barat akhir-akhir ini, yang ditandai dengan banyaknya pemeriksaan spesimen dan hasil tes laboratorium Universitas Andalas (Unand).
"Meski secara persentase masih belum mengkhawatirkan, tetapi tentu diperlukan kewaspadaan karena banyak orang tanpa gejala (OTG),” ungkap Hidayat saat rapat pembahasan Ranperda Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal dengan Banleg Azhar Abdul Rahman, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Slamed Endarto dan Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Rabu (26/8/2020).
Untuk itu pemerintah juga perlu terus menggerakkan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lainnya.
"Protokol kesehatan itu harus menjadi budaya di tengah masyarakat, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat ketika memberlakukannya dalam kehidupan sehari-hari," ujar Hidayat.
Sementara anggota Bapemperda Rafdinal mengatakan, pembentukan Ranperda bertujuan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Sumbar, dan di masa New Normal hendaknya dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang singkat.
Untuk pemberlakuan perda di daerah juga tidak perlu diikuti dengan lahirnya payung hukum di masing-masing kabupaten dan kota, karena untuk berlakunya perda tersebut tidak harus ada perda yang ditetapkan oleh DPRD masing-masing kabupaten/kota.
"Perda tatanan baru yang dirancang di tingkat provinsi pemberlakuannya secara otomatis langsung," katanya. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar