PADANG, (GemaMedianet.com) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Sumatera Barat yang tak melibatkan sekolah swasta, cukup mengejutkan kalangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pasalnya, dari regulasi yang ada menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari pemerintah, memiliki hak yang sama dengan sekolah negeri.
Bahkan hingga tahap 3 PPDB Online, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui dinas pendidikan tak kunjung melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 420/1121/disdik/2020 tentang permohonan optimalisasi daya tampung SMA Negeri Sumbar tertanggal 10 Juli 2020, maupun Edaran Dinas Pendidikan Sumbar Nomor 422/1154/PSMA/2020 tentang pelaksanaan daya tampung jalur non zonasi SMA Negeri TP 2020/2021 tertanggal 14 Juli 2020 menutup harapan sekolah swasta.
"Saya cukup terkejut, karena cara penerimaan siswa baru tingkat SMA/SMK di Sumatera Barat melalui PPDB Online ternyata tidak melibatkan sekolah swasta," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Donizar menanggapi aspirasi delegasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Swasta (MKKS) yang diketuai Irwandi Yusuf ini, saat Hearing (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi V DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020) siang.
Rapat dengar pendapat (Hearing) Komisi V DPRD Sumbar yang dipimpin Donizar ini juga diikuti Ketua Komisi V Muchlis Yusuf Abit, Sekretaris Komisi V Syahrul Furqon, Anggota Komisi V Siti Izzati Aziz, Novrizon, Maigus Nasir, Hamdanus, Ismet Amzis, dan Khoiruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut Donizar, semestinya dalam pertemuan ini kepala dinas pendidikan (Disdik) bisa hadir, sehingga dapat diambil keputusan terkait aspirasi BMPS/MKKS.
"Namun karena pertemuan ini sifatnya mendadak, kita berharap BMPS/MKKS dapat memasukkan surat berikutnya agar dapat dijadualkan pertemuan dengan Kepala Disdik," ujar Doni, karena informasinya hari ini kepala Disdik tengah berada di Payakumbuh.
Anggota Komisi V Siti Izzati Aziz menilai persoalan PPDB Online yang banyak menyita perhatian publik ini sarat dengan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur PPDB 2020 itu sendiri.
Selain tidak ada sosialisasi satu bulan sebelum dimulainya PPDB sesuai Pasal 16, juga tidak ada verifikasi data dan lapangan, serta menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut menurut Pasal 18.
Bahkan, Pasal 22 yang nyata-nyata mengakomodir satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan menerima dana BOS, ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Meski sudah berada pada tahap 3, namun masih belum terlihat adanya optimalisasi zonasi. Sementara daya tampung sekolah saat ini hanya sebesar 60 persen," ujarnya seraya menyarankan BMPS/MKKS juga mengajukan gugatan ke PTUN.
Sementara Anggota Komisi V lainnya, Maigus Nasir juga cukup heran menyikapi kebijakan Pemprov melalui dinas pendidikan dengan penambahan rombel dari 36 menjadi 40.
"Apakah sudah ada surat dari mendikbud, atau jika gubernur sudah berkirim surat apakah sudah ada balasan dari mendikbud,? ujarnya.
Tak jauh beda, Ismet Amzis menilai PPDB Online regulasinya jelas, namun tidak dijalankan.
Pertemuan sempat memanas, karena ada desakan dari sejumlah perwakilan BMPS/MKKS, agar DPRD Sumbar mencabut surat edaran dinas pendidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri.
Namun hal itu kemudian mencair, seiring seluruh anggota DPRD yang berhadir menegaskan, bahwa Komisi V DPRD Sumbar siap memperjuangkan aspirasi dari BMPS/MKKS.
Bagaimana pun, sebut Donizar, persoalan ini sudah sangat serius, dan Komisi V tidak ingin persoalan yang ada terulang lagi di masa datang.
"Hanya saja surat masuk dari BMPS/MKKS merupakan persoalan administrasi semata, dan pegangan bagi Komisi V sekaitan adanya aspirasi masyarakat," ujar Donizar, politisi PKB ini.
Usai hearing dengan Komisi V DPRD Sumbar, BMPS/MKKS melanjutkan pengaduannya ke Ombudsman. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar