PADANG, (GemaMedianet.com) — Meski Kota Padang sejak lama mencanangkan wajib belajar 12 tahun. Namun hingga kini pendidikan yang menjadi urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar di daerah ini masih menjadi persoalan yang sulit diselesaikan.
Setidaknya hal itu terlihat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, sistim zonasi yang diberlakukan kembali mengundang persoalan baru. Ratusan warga didominasi emak-emak (ibu-ibu) mendatangi DPRD Padang menyatakan protes terhadap sistim zonasi yang terkesan menutup peluang anak-anak pintar bersekolah di negeri.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif menyebutkan, diberlakukannya sistim zonasi dalam PPDB tahun ini berdampak pada banyaknya lulusan sekolah dasar (SD) yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Pasalnya, masih banyak wilayah di Kota Padang yang belum memiliki SMP Negeri terdekat. Terutama pada wilayah berpenduduk padat dan pinggir kota. Sebut saja daerah Kuranji, Surau Gadang, Nanggalo dan sebagainya.
"Dengan diberlakukannya sistim zonasi, maka hal itu menutup kemungkinan lulusan SD di wilayah-wilayah itu untuk melanjutkan pendidikannya ke SMP Negeri terdekat. Jarak, nilai maupun umur menjadi penghalang bagi mereka untuk bersekolah," ungkap Zulhardi Z Latif kepada GemaMedianet.com usai mengikuti Hearing Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat ini bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Selasa (7/7/2020) sore.
Buya, sapaan akrab Ketua Fraksi Partai Golkar-PDIP ini juga menyampaikan, tahun ini saja sebanyak 14.836 orang siswa lulus sekolah dasar (SD), sedangkan daya tampung untuk masuk ke SMP Negeri hanya sebesar 8.697 orang dengan 43 SMP Negeri yang tersebar di 11 kecamatan.
"Artinya, secara otomatis ada sebanyak 6.139 lulusan SD yang tidak dapat menyambung pendidikannya ke SMP Negeri," tukasnya.
Meski ada peluang sekolah negeri seperti di enam MTsN, namun daya tampungnya diperkirakan masih terbatas. Begitu juga peluang dengan adanya dua SMP Filial, yakni SMP Negeri 44 di Pauh dan SMP Negeri 45 di Koto Tangah, tetapi tetap saja masih tak mampu untuk menerima lulusan SD yang tersisa lebih 3000an banyaknya.
"Bagaimana pun alasannya, apa pun sistim yang dipakai oleh Pemerintah Kota Padang, akan tetap banyak anak-anak kita tak dapat bersekolah. Berdasarkan nilai kah, umur kah maupun zonasi, tetap saja anak-anak kita sulit bersekolah di negeri. Oleh karena itu sistim PPDB mendesak untuk dievaluasi," tegas Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Meski demikian, DPRD sebagai lembaga penyambung lidah aspirasi masyarakat masih terus berupaya untuk menyalurkan protes ratusan wali murid terkait sistim zonasi yang datang ke DPRD Padang.
"Dari hasil hearing bersama Disdik Padang hingga sore ini memang tidak ada jalan keluar secara keseluruhan, namun DPRD dan Disdik sepakat untuk menyikapi persoalan itu dengan dua prioritas, yakni pertama, anak yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diusahakan masuk sekolah negeri. Kedua, anak yang pintar namun miskin di luar DTKS," jelasnya.
Komisi IV DPRD Padang di kesempatan itu juga meminta kepada Disdik agar ke depan dilakukan pengusulan penambahan SMP Negeri.
"Harapannya, di tahun berikutnya ada penambahan sebanyak 5 sekolah negeri, sehingga ada 50 SMP Negeri di Kota Padang. Dengan demikian dapat menampung lulusan SD sebanyak 500 orang lagi," pungkas Zulhardi Z Latif. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar