PASBAR, (GemaMedianet.com) — Dua Polsek, Rabat dan Sei Beremas kembali melanjutkan pengamanan mediasi terhadap dua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Siduampan dan Airunding yang bertikai akibat dipicu persoalan bongkar muat di area PT Bintara Tani Nusantara Palm Oil Mill (BTN POM), Selasa (30/6/2020).
PT. BTN merupakan sebuah pabrik kelapa sawit yang berada di area Jorong Siduampan, Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Mediasi yang dimulai pukul 14.00 WIB di aula PT.BTN di Jorong Siduampan tersebut diikuti Ketua SPSI Siduampan dan tiga orang anggota, Ketua SPSI Air Runding dan tiga orang anggota, Ketua SPSI Silawai Timur dan tiga orang anggota, Manager Kebun PT.BTN dan Kepala Tata Usaha (TU) PT.BTN.
Sementara dari Kepolisian dihadiri Kapolsek Rabat beserta anggota, Wakapolsek Sei. Beremas dan anggota, ditambah Anggota Polsek Lembah Melintang.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, SIK, MH melalui Kapolsek Ranah Batahan (Rabat) Iptu Hendri, SH mengatakan, Polsek Rabat dan Polsek Sei Beremas kembali melanjutkan pengamanan mediasi antara SPSI Siduampan dan SPSI Airunding sesuai dengan kesepakatan sehari sebelumnya.
"Ya, hari ini kita, Polsek Rabat, Polsek Sei Beremas ditambah anggota Polsek Lembah Melintang melanjutkan kembali pengamanan mediasi antara antara SPSI Siduampan, SPSI Air Runding, beserta SPSI Silawai Timur dan PT.BTN," terang Hendri.
Dari pertemuan mediasi itu terungkap, bahwa setelah berdirinya SPSI Airunding, maka dua SPSI, yakni SPSI Siduampan dan SPSI Silawai Timur mempertanyakan tentang keberadaan SPSI Air Runding yang akan melaksanakan kegiatan bongkar muat di area PT. BTN.
Sayangnya hingga sore hari, mediasi tersebut belum juga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh masing-masing pihak.
"Masing-masing SPSI masih bertahan dengan pendapatnya, sehingga sampai sore ini belum menghasilkan solusi kesepakatan," ujar Hendri.
Oleh karena itu, sebutnya, agar aktifitas PT. BTN tetap berjalan, maka dua hal disarankan kepada pihak PT. BTN.
"Dua saran itu, yakni untuk membuka akses jalan seperti semula menerima kembali buah pihak ketiga, dengan melewati jalan Siduampan. Sementara, akses jalan Air Runding untuk sementara ditutup dulu menjelang ada kesepakatan selanjutnya," tukas Hendri.
Meski demikian, selama giat berlangsung situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
Seperti diketahui, ketiga SPSI masing-masing memiliki pendapat yang berbeda. Pendapat Pengurus SPSI Silawai Timur, agar dilakukan pembagian kerja bongkar muat di PT. BTN, dengan sama rata, yaitu dibagi rata, SPSI Siduampan bongkar muat dalam 1 bulan itu dijatah 10 hari. Begitu juga dengan SPSI Air Runding dan SPSI Silawai Timur sama-sama dapat 10 hari.
Sementara pendapat pengurus SPSI Siduampan, bahwa dalam pembagian kerja bongkar muat di PT. BTN tidak setuju dibagi rata. Pihak SPSI Siduampan ingin mendapatkan jatah 15 hari kerja, sedangkan untuk SPSI Air Runding dan SPSI Silawai Timur mendapat jatah 15 hari kerja dibagi dua.
Terakhir, pendapat Pengurus SPSI Air Runding, bahwa dalam pembagian kerja bongkar muat di PT.BTN dirunut dari mana masuk kendaraan. Jika kendaraan masuk dari Silawai Timur, maka yang melakukan bongkar muat adakah SPSI Silawai Timur. Begitu juga dengan kendaraan yang masuk dari Airunding dibongkar oleh SPSI Airunding. (UK1/FS)
0 comments:
Posting Komentar