PASBAR, (GemaMedianet.com) — Satres Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah hukumnya, Kamis (2/7/2020).
Seorang laki-laki On (31) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika ditangkap sekira pukul 00.30 WIB dengan barang bukti dua paket sedang dan kecil Shabu siap edar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Res Narkoba mengatakan, On pgl Iyon ditangkap oleh petugas saat akan bertransaksi menunggu calon pembeli di jalan umum tepatnya dekat Pos Ronda Dusun III Jorong Bandarejo Kenagarian Lingkung Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
"Pada saat tersangka Fitrion Pgl Iyon menunggu calon pembeli petugas kemudian menangkap tersangka. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening," terangnya.
Polisi juga menyita 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam No IMEI 359017090336125 yang diduga sebagai alat untuk melancarkan transaksi Narkotika, imbuhnya.
Kasat Res Narkoba juga menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka On (31) yang merupakan warga Dusun III Jorong Bandarejo Nagari Linglung Aua Kecamatan Pasaman ini tak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Kemudian dari serangkaian tindakan penyelidikan, sebut Kasat, didapat informasi pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di jalan umum tepatnya dekat Pos Ronda Dusun III Jorong Badarejo Nagari Lingkung Aua Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat bahwa seorang bernama Fitrion Pgl. Iyon akan bertransaksi Shabu dengan calon pembeli.
"Apa yang menjadi kecurigaan polisi akhirnya terbukti, On ditangkap dengan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009. (UK1/FS)
0 comments:
Posting Komentar