PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Kecamatan Lubuk Sikaping dengan Dinas Kependudukan dan Capil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman melakukan kerjasama Pelayanan Dokumen Kependudukan Online.
Hal tersebut ditandai dengan launching pelayanan dokumen kependudukan berbasis online di Kantor Camat Lubuk Sikaping yang dihadiri Kepala Disdukcapil Sukardi, S.Pd, MPd diwakili oleh Sekretaris Disdukcapil, Eko Syafrianto, S.IP, Jum'at (3/7/2020).
Eko Syafrianto dalam sambutannya mengatakan, dengan diadakannya pelayanan dokumen kependudukan secara online ini agar masyarakat tidak lagi harus pergi ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pasaman untuk membuat KK, Akta Kelahiran ataupun surat pindah (kecuali KTP/KIA), tetapi bisa melalui Kantor Camat Lubuk Sikaping bagi yang merasa lebih dekat tempat tinggalnya.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk selalu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara membantu dan mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kependudukan," papar Eko.
Selanjutnya layanan kependudukan online ini secara bertahap juga akan dilaksanakan di seluruh Nagari yang ada di Kecamatan Lubuk Sikaping, sehingga nantinya masyarakat bisa memilih kantor terdekat dari tempat tinggalnya, apakah Dinas Dukcapil, kecamatan atau nagari.
"Kami infokan juga bahwa, bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan kependudukan secara online secara mandiri, bisa menghubungi hotline service 08116611308," lanjut Eko.
Sementara Camat Lubuk Sikaping, Nina Darmayanti, S.IP mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil Kab. Pasaman beserta jajarannya yang telah bekerjasama dan melakukan sosialisasi terkait pelayanan kependudukan online di Kecamatan Lubuksikaping.
"Semoga inovasi layanan ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya di kecamatan Lubuksikaping" tutup Nina Darmayanti. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar