AGAM, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, menggelar Musrenbang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari tahun 2020-2026, di Kantor Walinagari setempat, Kamis (2/7/2020). RPJM di Nagari Bayua mencakup di lima bidang diantaranya bidang pemerintahan nagari, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap darurat bencana.
Musrenbang tersebut dihadiri oleh Camat Tanjung Raya Handria Asmi, Walinagari Bayua diwakili Sekretaris Andika Ilmi, Pendamping Desa Yendri Yeni, unsur Bamus, KAN, Walijorong, dan tamu undangan lainnya.
Camat Tanjung Raya, Handria Asmi dalam sambutannya mengatakan, Musrenbang RPJM ini dilakukan berlandaskan Permendes No.17 tahun 2019 dan Perbup No.54 tahun 2017. Dimana dalam Permendes No 54 disebutkan terhitung tiga bulan setelah kepala desa dilantik harus menyampaikan RPJM-nya. Sementara dalam Perbup No 54 disebutkan maksimal tiga bulan setelah Walinagari dilantik harus ada RPJM, namun sekarang sudah memasuki enam bulan dan belum ada penyusunannya.
"Kita berharap kegiatan yang tertinggal ini harus digenjot dalam waktu dekat," ujarnya.
Disebutkan Handria, untuk enam tahun kedepan, Nagari Bayua harus membawa prioritasnya dan wajib mencapai target-target yang akan dilaksanakan sesuai dengan visi-misi Walinagari.
"Sementara, saat ini Nagari Bayua masuk dalam prioritas stunting. Maka hal itu prioritasnya harus dikejar agar sesuai dengan target. Dan pelaksanaan masalah stunting ini dimohon untuk difasilitasi, karena salah satu guna dana desa adalah untuk pemberdayaan masyarakat," ulasnya.
Di sisi lain, Ia meyakinkan apabila segala hal ini sudah selesai, maka Nagari Bayua akan lebih baik kedepannya. Selain itu diharapkan kepada seluruh elemen untuk bertanggungjawab dalam membangun Nagari Bayua agar lebih baik lagi.
Ketua Bamus Nagari Bayua Yasril Efendi menyebutkan, para Walijorong se- Nagari Bayua sudah membuat berbagai prioritas kebutuhan di Jorongnya masing-masing. Selain itu, diharapkan dengan RPJM ini agar tidak terlepas dari visi dan misi Walinagari Bayua.
Sementara Pendamping Desa Yendri Yeni menambahkan, sistematika penyusunan RPJM ini mengacu kepada Perbup No.54 tahun 2017. Sedangkan prosesnya mengacu kepada Permendes No.17 tahun 2019. Dimana awal proses penyusunan RPJM ini dari penggalian gagasan di masing-masing Jorong yang ada di Nagari Bayua.
Dikatakan Yendri Yeni, setelah penggalian gagasan di tiap Jorong se Nagari Bayua, tim penyusun RKP akan menyusun pra-perencanaan RPJM Nagari, dan hal itu telah terlaksana serta sudah diverifikasi oleh Bamus.
"Sementara untuk saat ini kita akan memaparkan hal yang akan dilakukan selama enam tahun ke depan di lima bidang yakni bidang pemerintahan nagari, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap darurat bencana. Diharapkan dengan penyusunan RPJM ini bisa membuat Nagari Bayua ke depan lebih bersinergi lagi di segala bidang yang ada," jelasnya. (Bryan)
0 comments:
Posting Komentar