PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).
Salah satu prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu/Pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pasaman sudah mulai melakukan bimbingan teknis (bimtek) pencocokan dan penelitian daftar pemilih kepada petugas pemutakhiran data pemilih mulai dari 12-14 Juli 2020.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi saat ditemui di ruang kerjanya di sela kesibukan dalam tahapan Pilkada 2020.
"Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pencocokan dan Penelitian bagi PPDP diselenggarakan dari tanggal 12 hingga 14 Juli 2020," ujar Rodi Andermi, Selasa, (14/7/2020).
Lebih lanjut Rodi Andermi menerangkan, bahwa PPDP bekerja mulai dari tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Untuk itu KPU Kabupaten Pasaman mengajak Masyarakat Pasaman agar bersedia didata oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan cara menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP el/ Suket dan Kartu Keluarga.
"Masyarakat Pasaman tidak mesti takut kepada petugas PPDP, karena PPDP Sudah dilakukan Rapid Test yang hasilnya non aktif dan petugas kami akan mamatuhi protokol kesehatan," imbuhnya.
Komisioner KPU Pasaman Devisi Perencanaan data dan informasi, Taufiq menjelaskan, bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menyampaikan kepada PPDP terkait jadwal pelaksanaan coklit, pengenalan formulir, sticker dan tanda pengenal, tata cara coklit dan tata cara pengisian formulir.
PPS diharapkan bisa melakukan simulasi bagaimana tata cara coklit maupun pengisian formulir, sehingga PPDP lebih memahami secara teknis baik tentang persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar