PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Ketua DPRD Bustomi, SE memimpin Rapat Paripurna ke XV DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman terhadap KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antar Bupati dan Pimpinan DPRD Pasaman terhadap KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 156 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, antara lain menyebutkan kebijakan umum Perubahan APBD dan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
Sementara itu Bupati Pasaman, Yusuf Lubis dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2007 Pasal 343 dijelaskan, bahwa perubahan pada APBD pada tahun berjalan dapat dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Bupati Yusuf Lubis juga menambahkan pada tahun 2020 ini Pasaman dihadapkan kondisi bencana non alam Pandemi Covid-19 yang telah mengakibatkan perubahan yang sangat besar dari sisi ekonomi.
Begitu Juga terhadap tatanan kehidupan sosial dan lain sebagainya pada akhirnya sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan baik dalam pelayanan, penganggaran dan bahkan dalam pola kerja dalam lingkungan pemerintahan maupun dalam dunia usaha.
Diakhir sambutannya, Bupati Pasaman menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dan seluruh hadirin yang telah mengikuti Rapat Paripurna DPRD, disertai harapan semoga di dalam rapat ini di samping melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat juga dinilai sebagai ibadah di sisi Allah SWT.
Dalam rapat paripurna DPRD Pasaman ke XV turut hadir Wakil Ketua DPRD Pasaman, Danny Ismaya, Anggota DPRD, Sekdakab. Drs Mara Ondak, Sekwan, Jhonneri, Staf Ahli, para Asisten OPD dalam lingkungan Pemkab Pasaman dan Jurnalis. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar