19 Juli 2020

Kapolres Pariaman Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika dan Pembunuhan


PARIAMAN, (GemaMedianet.com Polres Pariaman kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini petugas meringkus dua tersangka di kediamannya pada hari Rabu, Tanggal 15 Juli 2020.

Dari hasil penangkapan sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariamah Tengah Kota Pariaman itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dan Ganja Kering dalam dua plastik bening bungkusan beserta alat bukti lainnya.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana M.Psi kepada awak media dalam press release yang digelar di Lobby Mapolres Pariaman, Jumat (17/7/2020).

Kapolres di kesempatan itu didampingi Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK, MH, Kasat Narkoba AKP Herit Syah SH, Kasubbag Humas AKP Syafrudin L, Kasi Propam Iptu Rinaldi, dan Personel Sat Sabhara.

Dijelaskan kapolres, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariamah Tengah Kota Pariaman telah diamankan dua pelaku diduga pemakai Narkoba jenis Shabu.

Kedua pelaku, yakni MR (22 tahun) warga Kelurahan Pondok II Kec Pariaman Tengah Kota Pariaman, dan RN (20 Tahun) warga Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman ditangkap di kediamannya bertempat di Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariamah Tengah Kota Pariaman.

Saat penangkapan terhadap dua tersangka tersebut turut disaksikan Lurah Pondok II Rinaldi beserta dua orang warga Pondok II, Reki Yunelas (32 th) dan Taufik (56 th).

Barang bukti lainnya yang diamankan dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut, diantaranya 1 buah lentingan rokok yang berisi Ganja, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet yang dimodifikasi, 4 buah mancis, 2 buah platik bening, dan 1unit Hp merk Xiaomi.

Dikatakan kapolres, keberhasilan Polisi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Kering tersebut tak terlepas dari adanya laporan masyarakat.

"Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku MR sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu dan Ganja,  tim langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," tutur kapolres.

Setelah melakukan pengintaian terhadap aktifitas pelaku dan memastikan kegiatannya, tim kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku MR dan RN dirumahnya, dan ditemukan beberapa barang bukti Narkotika diduga jenis shabu dan ganja kering.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut," tukasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman. pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana juga menyampaikan press release tindak pidana pembunuhan, dengan tersangka RA (17 Th) di wilayah hukum Polsek Sungai Geringging.

Warga Korong Sungai Geringging II Nagari Malai III Koto Kec. Sungai Geringging Kab. Padang Pariaman terancam Pasal 339 KUHP dengan korban Y (53 Th). (UK1/FS

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog