07 Juli 2020

Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar Resmikan UKK Imigrasi Kelas II TPI Non Agam Kabupaten Pasaman


PASAMAN, (GemaMedianet.com— Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Suharman, BC.I.P, SH, MH didampingi Bupati Pasaman dan Pasaman Barat serta Forkompida Pasaman meresmikan  Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Non Agam di Nagari Tanjung Beringin, Selasa (7/7/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah II Agam, Dani Cahayadi dalam laporannya memberikan apresiasi untuk Pemda Pasaman yang telah memfasilitasi Gedung UKK Imigrasi Kelas II TPI Non Agam di Kabupaten Pasaman.

"Kabupaten Pasaman daerah yang sangat strategis untuk pengurusan Paspor, karena dekat dari Kabupaten Pasbar, Kabupaten Madina, Kabupaten Palas Utara Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau," ujar Dani.

Bupati Pasaman, H.Yusuf Lubis dalam amanatnya menyampaikan pemerintah daerah beserta masyarakat Kabupaten Pasaman mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM Bidang Imigrasi yang telah komitmen penuh, sehingga seluruh proses yang dilalui selama ini berjalan lancar dengan telah diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Non Agam di Kabupaten Pasaman akhirnya terlaksana.


"Keberadaan kantor Imigrasi ini sangalah besar manfaatnya dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian, mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan jarak tempuh perjalanan yang selama ini jauh jauh ke Kabupaten Agam untuk pengurusan, dan dapat mengurangi cost selama pengurusan. Hal ini memberikan manfaat bagi daerah sekitar Kabupaten Pasaman, yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Madina, Kabupaten Padang Lawas Utara maupun Kabupaten Rokan Hulu," ujar Yusuf Lubis.

Sementara itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Suharman menyampaikan, yang mana sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman telah mengajukan pendirian Kantor Imigrasi Kelas III Pasaman dengan pengajuan Surat Bupati Pasaman Nomor 005/132/Pem-2018 Tanggal 08 Febuari 2019 perihal pembahasan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Pasaman.
  
Pendirian UKK Pasaman ini berpedoman kepada Surat Menteri Hukum dan HAM RI No MH-02.OT.01.01 Tahun 2017 tentang Unit kerja keimigrasian dan Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi Nomor MH-02.OT.01.01tahun 2017 tentang Prosedur Pembentukan Kinerja Keimigrasian.

"Melalui pendirian Unit kerja keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas Non III TPI, maka dipandang mendekatkan atau menjangkau masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian kepada penduduk di Kabupaten Pasaman dan sekitarnya, serta mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia yang memohon paspor RI maupun warga negara asing yang tinggal di wilayah tersebut," tutup Suharman. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog