PADANG, (GemaMedianet.com) — DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan persetujuannya terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RP) untuk ditetapkan menjadi perda, yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPPL tersebut dilakukan dalam rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap ranperda dimaksud di ruang rapat utama DPRD setempat, Kamis (16/7/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, dan Suwirpen Suib. Sekretaris DPRD Raflis, beserta 34 orang anggota DPRD Sumbar.
Turut hadir di kesempatan itu dan
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Sekda, para Asisten Setdaprov dan jajaran OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sejalan dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri nomor 188.34/3127/Otda, 18 Juni 2020 perihal fasilitasi Ranperda Provinsi Sumbar, maka terdapat beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
"Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda RPPL dengan memperhatikan catatan dan rekomendasi fasilitasi Kemendagri," terang Supardi.
Dengan demikian, sebut Supardi, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPPL ini, maka DPRD memiliki sejumlah catatan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Pemprov Sumbar dalam dokumen perencanaan jangka panjang.
"Terdapat 5 dokumen jangka yang perlu disinergikan yaitu RPJPD, RZWP3K, RIPDA, Pengembangan Kawasan Industri dan RPPLH," ujar Supardi.
Ia menyebutkan, DPRD melihat OPD terkait belum mensinergikan program masing- masing dokumen perencanaan jangka panjang tersebut. Akibatnya program masing-masing agenda berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling bersinergi satu sama lainnya.
Untuk itu, DPRD mengharapkan Pemprov dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar.
"Pemda perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi merusak lingkungan hidup," ujarnya.
Diantaranya kegiatan illegal logging, illegal mining dan tidak dilaksanakan reklamasi pasca tambang, banyak terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana baru di Sumbar.
"Kita mengharapkan illegal logging dan illegal minning tidak terjadi lagi di Sumbar, dan reklamasi pasca tambang dapat dilaksanakan oleh pihak terkait," ujarnya.
Sementara terkait agenda pembentukan Perda Tahun 2020, dengan dilakukannya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, maka perlu evaluasi kembali oleh Pemda bersama DPRD.
"Target kinerja pembentukan Perda perlu kita sesuaikan kembali dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keterbatasan waktu," cakapnya.
Sementara, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, Perda RPPLH merupakan bagian terintegarasi untuk pembangunan berbagai sektor, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan. Minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat, dan terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat.
"Terpenting lagi adalah memberikan kepastian hukum dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai RPJMD dan RPJPD," harapnya. (UK1 )
0 comments:
Posting Komentar