PADANG, (GemaMedianet.com) — DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan dukungan terhadap Alde Maulana, Penyandang Disabilitas dalam menyelesaikan kasusnya yang diberhentikan dengan hormat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal itu mengemuka dalam Hearing (Rapat dengar pendapat) lintas Komisi V dan Komisi I DPRD Sumbar bersama Alde Maulana yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Kamis (16/7/2020).
Dalam rapat lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Donizar tersebut, Komisi V mendukung Alde.
Dari segi prajabatan, sebut Donizar, Alde hanya kena dari segi fungsional. Dia sebagai pemeriksa ahli pertama atau calon auditor di BPK RI. Dia tidak lulus karena kesehatan sehingga tidak boleh kelelahan, artinya fungsionalnya tidak lulus, jadi ini masalah penempatan.
"Kita akan memberikan pengawasan dan minta aspek hukum dari LBH, dari sisi mana yang bisa didorong yang tidak dilanggar. Tadi kita minta kronologis riwayat pekerjaan sampai diberhentikan sebagai CPNS," katanya.
Sementara Siti Izzati Aziz Ia mengatakan, langkah kedepan DPRD akan meminta kajian LBH Padang dan mendorong kasus ini dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Artinya rekomendasi itu akan kita pelajari dan akan meneruskannya ke BKD, dan akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ulasnya.
Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, hearing yang dilakukan dengan DPRD Sumbar (Komisi I dan Komisi V) serta jaringan peduli difabel akan mendukung kasus ini hingga ke tingkat nasional, dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita dari LBH masih konsen advokasi di luar pengadilan, seperti melakukan laporan ke ombudsman dan dan mendorong banyak instansi, bahkan pemerintah provinsi mendukung Alde. Untuk itu kami juga meminta dukungan kepada DPRD, karena kami merasa DPRD Sumbar dan pemprov cukup mendukung," jelasnya.
Seperti diketahui, Alde Maulana (37), merupakan penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena diberhentikan dengan hormat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Alde mengikuti tes CPNS di 2018 di portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SCCN), dengan mengikuti seluruh tahapan dan menerima Surat Keputusan (SK) CPNS Terhitung Masa Tanggal (TMT) 1 Maret 2019.
"Saya kualifikasi pendidikan Sarjana Hukum Unand dengan mengambil formasi disabilitas sebagai pemeriksa ahli pertama atau calon auditor di BPK RI," ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus, sebutnya, kemudian mengikuti Diklatsar Prajabatan selama 4 bulan di Medan, kemudian melakukan habituasi ke tugas masing-masing sesuai apa yang telah diajarkan selama Diklatsar.
Dalam rapat lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Donizar tersebut, Komisi V mendukung Alde.
Dari segi prajabatan, sebut Donizar, Alde hanya kena dari segi fungsional. Dia sebagai pemeriksa ahli pertama atau calon auditor di BPK RI. Dia tidak lulus karena kesehatan sehingga tidak boleh kelelahan, artinya fungsionalnya tidak lulus, jadi ini masalah penempatan.
"Kita akan memberikan pengawasan dan minta aspek hukum dari LBH, dari sisi mana yang bisa didorong yang tidak dilanggar. Tadi kita minta kronologis riwayat pekerjaan sampai diberhentikan sebagai CPNS," katanya.
Sementara Siti Izzati Aziz Ia mengatakan, langkah kedepan DPRD akan meminta kajian LBH Padang dan mendorong kasus ini dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Artinya rekomendasi itu akan kita pelajari dan akan meneruskannya ke BKD, dan akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ulasnya.
Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, hearing yang dilakukan dengan DPRD Sumbar (Komisi I dan Komisi V) serta jaringan peduli difabel akan mendukung kasus ini hingga ke tingkat nasional, dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita dari LBH masih konsen advokasi di luar pengadilan, seperti melakukan laporan ke ombudsman dan dan mendorong banyak instansi, bahkan pemerintah provinsi mendukung Alde. Untuk itu kami juga meminta dukungan kepada DPRD, karena kami merasa DPRD Sumbar dan pemprov cukup mendukung," jelasnya.
Seperti diketahui, Alde Maulana (37), merupakan penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena diberhentikan dengan hormat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Alde mengikuti tes CPNS di 2018 di portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SCCN), dengan mengikuti seluruh tahapan dan menerima Surat Keputusan (SK) CPNS Terhitung Masa Tanggal (TMT) 1 Maret 2019.
"Saya kualifikasi pendidikan Sarjana Hukum Unand dengan mengambil formasi disabilitas sebagai pemeriksa ahli pertama atau calon auditor di BPK RI," ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus, sebutnya, kemudian mengikuti Diklatsar Prajabatan selama 4 bulan di Medan, kemudian melakukan habituasi ke tugas masing-masing sesuai apa yang telah diajarkan selama Diklatsar.
0 comments:
Posting Komentar