01 Juli 2020

Disnak Keswan Sumbar Sosialisasikan Regulasi Pemotongan Hewan di Masa Covid-19


PADANG, (GemaMedianet.com— Kesehatan hewan ternak merupakan kunci utama untuk memberikan jaminan keamanan dan kesehatan bagi konsumen, utamanya lagi jelang pemotongan hewan ternak untuk Qurban.

Pentingnya jaminan kesehatan hewan ternak ini selalu ditekankan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun, terlebih lagi di tengah situasi Pandemi Covid-19 saat ini yang menjadikan protokol kesehatan sebagai tatanan hidup baru di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu tenaga medis saat ini terus bergerak ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban jelang Hari Raya Idul Adha," kata Pelaksana Harian Kepala Disnak Keswan Sumbar, Drh M Kamil, MP pada kegiatan Pakan Rabaa yang diikuti seluruh Kepala Bidang dan staf, Rabu (1/7/2020).

Pakan Rabaa ini merupakan kegiatan "Coffee Morning" yang dilaksanakan setiap hari Rabu sebagai pojok informasi terkait peternakan dan kesehatan hewan.

Menurut M Kamil, yang juga menjabat Sekretaris Disnak Keswan Sumbar ini, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, dalam pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Disnak Keswan nuansanya memiliki perbedaan dibanding tahun sebelumnya.

"Ini perlu disampaikan lewat beberapa himbauan, pembinaan dan regulasi. Sekaitan itu, Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan hewan qurban sudah kita kirimkan ke masing-masing kabupaten/ kota," tuturnya.

Baca Juga : Sapi Qurban Terbaik Bantuan Keenam Presiden Joko Widodo Berasal Dari Kota Solok

Terkait pemotongan hewan qurban di masa pandemi Covid-19, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Drh Zed Abbas mengatakan,  diperlukan optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner  dimulai sejak pemberangkatan ternak dari daerah asal, pengangkutan, penampungan hewan, saat penyembellhan, hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak (kaum Mustahiq).

Hal ini bertujuan untuk mengamankan masyarakat dari kemungkinan resiko penularan zoonosis, mencegah pemotongan betina produktif dan mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ada empat hal penting yang perlu menjadi perhatian dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner kabupaten/kota.

"Empat hal itu yakni pertama, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban. Kedua, pengaturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Ketiga, pengawasan lalu lintas hewan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban (ante dan post morrem) melalui penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta upaya upaya lain dalam pencegahan zoonosis. Keempat, pelarangan pemotongan hewaniternak betina produktif," terangnya.

Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 651/ED/GSB/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan zoonosis terhadap hewaniternak, Pelarangan pemotongan hewaniternak betina produktif, Pelaksanaan kegiatan kurban dan pengawasannya pada situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam rangka Idul Adha 1441 H, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/PD. 410/9/2014 dan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan qurban pada saat Pandemi Covid-19.

Sejalan dengan surat Edaran Gubernur Sumbar dan Peraturan Menteri Pertanian, Disnak Keswan menghimbau, agar seluruh pengurus Masjid/Mushalla maupun petugas yang mau meng-order hewan qurban, diharuskan meminta surat keterangan kesehatan hewan kepada si penjual.

"Jika tidak ada, jangan dibeli hewannya, ini semua demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," pintanya.

Begitu juga berdasarkan surat edaran gubernur yang telah dilayangkan ke Bupati/Walikota, Disnak Keswan Sumbar juga meminta agar diteruskan ke seluruh pengurus Masjid/Mushalla di daerahnya.

"Harapannya agar setiap daerah mematuhi dan menjalani aturan tersebut," ujarnya.

Sementara untuk ketersediaan Sapi Qurban, hingga saat ini Sumbar masih termasuk provinsi swasembada daging Sapi.

Menurut Kepala Bidang Produksi dan Teknologi, Darmayanti, S.Pt, berdasarkan poyeksi total populasi ternak tahun 2020, untuk Sapi sebanyak 419.986 Ekor, Kambing 250.214 Ekor dan  Kerbau 113.241 Ekor.

Proyeksi itu menunjukkan jumlah ketersediaan daging Sapi di Sumbar masih surplus. Hal itu terlihat dari pemotongan hewan qurban tahun 2019 untuk Sapi sebanyak 44.939 Ekor, Kambing 5.069 Ekor dan Kerbau 718 Ekor. Sementara tahun 2018, pemotongan hewan qurban di Sumbar untuk Sapi 39.275 Ekor, Kambing 4.981 Ekor dan Kerbau 412 Ekor.

"Dari pemotongan Hewan Qurban di Sumbar tahun 2019, meski mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, namun ketersediaan daging masih cukup tinggi. Bahkan, beberapa daerah di Sumbar mengirimkan Sapi ke luar provinsi," katanya. (UK1) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog