22 Juli 2020

BPJS Ketenagakerjaan Padang Lindungi Mahasiswa KKN Tematik Tahun 2020 UIN IB


PADANG, (GemaMedianet.com— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang memberikan perlindungan untuk dua program jaminan resiko terhadap 2574 mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun 2020 di 10 Provinsi.

Pemberian perlindungan dua program jaminan resiko, yakni kecelakaan kerja dan kematian tersebut, ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang perwakilan mahasiswa dalam agenda peresmian dan  pelepasan Mahasiswa KKN Tematik Tahun 2020 di Ruang Rapat Senat Lantai III Gedung Rektorat UIN IB, Kampus Lubuk Lintah, Rabu (22/7/2020). 

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yunisman Lubis kepada Rektor UIN IB Prof Dr Eka Wirman Putra, dan selanjutnya rektor menyerahkannya kembali kepada dua orang perwakilan mahasiswa. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yunisman Lubis mengatakan, ketika para mahasiswa dalam kegiatannya di desa/nagari terjadi resiko baik kecelakaan kerja maupun kematian, itu sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.  

"Alhamdulillah, Kampus UIN IB berbaik hati membayarkan iurannya," ujar Yunisman. 

Baca Juga : Rektor UIN IB Padang Resmikan Pelaksanaan Mahasiswa KKN Tematik Tahun 2020 ke 10 Provinsi

Meski demikian, sebut Yunisman, perlindungan terhadap Mahasiswa KKN UIN IB Padang ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Padang. 

Sebelumnya, Mahasiswa KKN Universitas Andalas (Unand) sebanyak 4500 orang yang saat ini masih berjalan, juga mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketika ditanyakan, apakah semua kampus di Sumbar memberikan perlindungan BPJS terhadap mahasiswa KKN-nya. Yunisman menyampaikan, bahwa tidak semua kampus mengadakan KKN, ada yang berupa Magang. 

Walaupun berupa magang, namun menurut ketentuan perundang-undangan Mahasiswa Magang juga wajib mendapatkan perlindungan dari kampusnya. Minimal untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Keuntungan jaminan kecelakaan kerja, ujar Yunisman, jika terjadi resiko seperti mengalami kecelakaan di jalan, pergi ke tempat KKN, kemudian kembali ke rumah, mahasiswa itu mendapatkan perlindungan dari BPJS. 

"Keuntungan itu pertama, mendapatkan biaya perobatan dan perawatan di rumah sakit. Seberapa besar pun biayanya semuanya ditanggung oleh BPJS. Kedua, mahasiswa ini dianggap mendapatkan penghasilan satu bulan. Dasar perhitungannya Rp.1 juta per bulan, dan selama dia tidak melaksanakan KKN-nya ada penghasilannya nanti sebesar Rp.1 Juta dibagi berapa hari ia dirawat karena tidak melaksanakan KKN. Penghasilan yang seolah-olah hilang itu kita ganti," jelasnya.

Keuntungan lainnya, biaya angkutan dari tempat kecelakaan kerja ke rumah sakit itu juga diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian jika cacat diberikan santunan,  dan jika meninggal ahli waris mendapatkan santunan berkala sebesar Rp.12 Juta. Termasuk jika mempunyai anak diberikan beasiswa sampai S-1.

Selanjutnya, untuk jaminan kematian, terang Yunisman, ketika para mahasiswa tengah istirahat misalnya tiba-tiba sakit perut kemudian meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp.80 Juta.

"Sementara iurannya hanya sebesar Rp.5.400,- yakni 0,24 persen dikali Rp.1 Juta dan 0,3 persen dikali Rp.1 Juta," tukasnya.

Untuk itu Yunisman menghimbau kepada seluruh pemberi kerja, karena hingga saat ini masih banyak pekerja yang tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sementara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pekerja itu wajib mendapatkan perlindungan sosial, tetapi masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan secara optimal," pungkasnya. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog