23 Juni 2020

Zalmadi Minta Disdik Padang Tertibkan Pungutan di Sekolah


PADANG, (GemaMedianet.com— Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan di sekolah terkategori pelanggaran terhadap hukum. Termasuk sumbangan yang belum dibayarkan, tetapi berujung pada penahanan raport siswa.

Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Padang, Zalmadi kepada awak media, Selasa (23/6/2020) menyikapi merebaknya persoalan pungutan yang masih saja terjadi di sekolah-sekolah negeri. 

Dikatakannya, ketentuan dan peraturan yang ada sudah menggarisbawahi larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar (SD) dan menengah (SMP). 

"SD dan SMP Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik, orangtua dan walinya. Regulasi itu merujuk kepada UUD 1945, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya. 

Apalagi, kata Zalmadi, untuk SD sudah ada dana BOS dan dana lainnya untuk operasional sekolah, serta tidak membebankan masyarakat.

“Seharusnya tidak ada lagi pungutan dalam penerimaan siswa baru. Kalau itu memang ada, mestinya ditinjau ulang dan diverifikasi dinas-dinas terkait tentang kebenarannya,” tukasnya.

Dengan demikian, kata Zalmadi, wali murid tidak diperbolehkan lagi dibebani biaya apa pun beberapa tahun terakhir.

“Kalau untuk perbaikan WC dan fisik sekolah lainnya, saya rasa itu sumbangan. Sepanjang tidak memberatkan orang tua murid, itu sah-sah saja. Tapi yang namanya pungutan liar, itu sudah melanggar hukum,” terangnya.

Ia menegaskan, sumbangan itu bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat, dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan pihak sekolah, atau pun komite sekolah. 

Artinya, jika ada sumbangan  namun memaksa. Apalagi sampai pada penahanan raport siswa hal itu sudah menyalahi. 

"Dinas Pendidikan (Disdik) perlu melayangkan teguran bahkan evaluasi kepada kepala sekolah yang memberlakukan aturan semacam itu. Kepala sekolah sepertinya sudah membuat aturan baru yang tidak sesuai dengan tatanan pendidikan, termasuk visi misi wali kota di bidang pendidikan,  menciptakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” katanya. (em) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog