PADANG, (GemaMedianet.com) — Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan mengingatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) tak menambah beban orangtua atau wali murid dalam bentuk pungutan. Apalagi jika pungutan itu berujung dengan penahanan raport siswa.
Hal itu ditegaskan politisi PDIP ini kepada awak media menanggapi pengaduan masyarakat sekaitan dengan pungutan di sejumlah SDN di Kota Padang yang berujung pada penahanan raport siswa, Rabu (24/6/2020).
Dari laporan yang diterima wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Koto Tangah ini, berbagai alasan dijadikan pihak sekolah untuk melakukan pungutan kepada orangtua. Sebut saja untuk perbaikan toilet sekolah.
Oleh karena itu, Wismar Panjaitan kembali menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan, apalagi jika pungutan itu menjadi alasan untuk menahan raport siswa.
“Jika benar tindakan seperti itu terjadi, maka hal itu sudah menyalahi aturan yang sudah ada. SD Negeri tak boleh melakukan pungutan,” katanya.
Wismar menyebutkan, SDN sudah ada dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan ketentuannya tak boleh ada pungutan yang memberatkan siswa dan orangtua murid, apalagi jika orangtua murid tersebut berasal dari keluarga tak mampu.
Wismar pun meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Padang memberikan pembinaan kepada kepala SDN yang melakukan pungutan.
"Jika kepala sekolahnya salah langkah, tentu dilakukan pembinaan. Kalau tak mau dibina, baru dikasih sanksi sesuai tingkat kesalahan,” ucapnya.
Menurutnya, SDN berbeda dengan sekolah swasta. Jika di swasta mereka dibolehkan melakukan pungutan.
“SDN tidak dibolehkan,” pungkasnya.(dy)
0 comments:
Posting Komentar