07 Juni 2020

Usai PSBB III, Padang Masuki Masa Transisi New Normal Hingga 13 Juni


PADANG, (GemaMedianet.com— Setelah lepas dari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) III yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga 7 Juni ini, Pemerintah Kota Padang memilih belum menerapkan New Normal.

Akan tetapi masih melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako). Perwako Nomor 49 Tahun 2020  tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di masa transisi selama seminggu ke depan.

“Kita akan keluar dari PSBB, konsep yang kita lakukan di masa transisi mempersiapkan diri dengan mensosialisasikan Perwako,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah ketika rapat dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Padang beserta jajaran kerja di Balaikota, Aie Pacah, Sabtu (6/6/2020).

Sosialisasi Perwako ini dilakukan selama seminggu, mulai dari 8 - 13 Juni ke depan. Dalam Perwako itu diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus corona. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.

“Kita sosialisasikan hingga kita mampu melaksanakan pola hidup baru dengan menerapkan aturan dalam Perwako tersebut,” jelas Mahyeldi.

Perwako tersebut mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh. Protokol itu diterapkan seperti di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.

“Kita belum bisa cepat memasuki new normal, karena Padang masih zona kuning,” jelas Mahyeldi.

Padang termasuk ke dalam 139 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus zona kuning penularan Covid-19. Disebut zona kuning, karena daerah tersebut berisiko rendah penularan Covid-19.

Seperti diketahui, zona kuning berarti daerah tersebut terjadi beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas. Daerah tersebut juga dianggap mampu menerapkan protokol kesehatan. Termasuk mampu mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan pengujian, pemantauan, maupun isolasi mandiri. Serta mengeluarkan imbauan keselamatan pribadi termasuk jarak sosial, mencuci tangan dan etika bersin, dan lainnya.

Sementara itu, Deputi Tanggap Darurat/Penanganan Darurat Bencana Alam/Non Alam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Budi Erwanto yang juga hadir di acara itu mengatakan, beberapa waktu ini telah ditetapkan zona penularan Covid-19 untuk masing-masing daerah. Pemerintah Pusat menetapkan tiga zona, seperti hijau, kuning, dan merah.

“Penetapan zona penularan Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah,” tegasnya.  

Budi Erwanto juga menyinggung, membangun budaya baru di tengah pandemi Covid-19 tidaklah mudah. Apalagi masih banyaknya warga yang masih belum memiliki kesadaran menggunakan masker.

Namun begitu, Budi Erwanto mengimbau kepada seluruh daerah untuk benar-benar mengajak warganya untuk menerapkan aturan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi angka penularan, dan warga yang terpapar Covid-19. (Diskominfo)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog