PADANG, (GemaMedianet.com) — Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19), pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan dihimbau untuk melakukan test swab bagi karyawan dan para pengunjungnya.
“Kita dari Komisi I DPRD Kota Padang mengimbau pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam melakukan Test Swab, guna memberikan kenyamanan terhadap pengunjung,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Rustam Efendi kepada awak media, Rabu (24/62020).
Menurutnya, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam.
“Tak mungkin hanya pemerintah memutus mata rantai Covid-19, tanpa tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha dan pengelola tempat hiburan,” ujarnya.
Sekaitan itu, Rustam Efendi menghimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang untuk pria aktif data m melakukan pengawasan di kafe karaoke dan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Selain melakukan pengawasan, Rustam Effendi juga berharap Satpol PP sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam.
“Jika pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam membandel, tak mau menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Satpol PP dipersilakan menindak tegas,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ditambahkannya, penindakan sangat mudah dilakukan terhadap kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang membandel, sebab soal perizinan pasti berkaitan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
“Bagi yang bandel dan nakal, tak tertutup kemungkinan diberi sanksi, bahkan bisa saja izinnya dicabut,” pungkasnya. (dy)
0 comments:
Posting Komentar