SOLOK, (GemaMedianet.com) — Selang sehari, Satres Narkoba Polres Solok kembali meringkus seseorang laki-laki dewasa, IN (44) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di kawasan Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Selasa (16/6/2020).
IN yang merupakan pemilik kedai nasi ini ditangkap setelah dilakukan penggeledahan badan dan kedai, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
Terkait penangkapan pelaku dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut, dibenarkan Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho.
"Benar, telah ditangkap seseorang laki laki dewasa, IN (44) warga Nagari Surian pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 13.40 WIB di dalam kedai nasi milik pelaku yang beralamat di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok," terang kapolres, kemarin.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi yang diterima, bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba kemudian mendapatkan identitas pelaku, dan segera melakukan penggeberekan serta penangkapan.
"Pelaku ditemukan berada di dalam sebuah kedai, tengah duduk di atas kursi dan tak jauh dari petugas. Pelaku langsung ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan kedai, petugas menemukan dan menyita barang bukti satu paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti lainnya," tuturnya.
Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
"Barang bukti satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti lainnya berupa 5 lembar plastik klem kecil warna bening, 1 Buah Bong/alat hisap sabu warna biru yang berisikan air dan dilakban warna hitam pada bagian salah satu ujung/tutupnya, serta terpasang 3 buah pipet air mineral pada bagian bong alat hisap sabu. Kemudian 2 buah pipet air mineral warna bening, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild besar warna putih, serta 1 unit Handphone merk Samsung warna biru beserta simcard-nya," terangnya.
Ditambahkan, pelaku beserta barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (UK1/FS )
0 comments:
Posting Komentar