Suasana Sosialisasi di Ruang Rapat KPU Sijunjung (Foto :GMN/Dm) |
SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, Selasa (16/6/2020).
Sosialisasi yang digelar di ruang rapat KPU Kabupaten Sijunjung tersebut dihadiri unsur pimpinan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Faerah (FORKOPINDA), pasangan calon perseorangan, dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nafwan, S.Ik. Berlanjut ke Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan, SP, terakhir Divisi Hukum dan Pengawasan Fahrul Rozi Burda, LC, M.Ud.
Lindo mengatakan, sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan Pilkada 2020 telah keluar. Maka perlu kiranya juga dilakukan sosialisasi, dan PKPU ini berisi waktu dan pembiayaan Pilkada 2020 ada pada Perpu Nomor 2 Tahun 2020.
"Kita menganggap sosialisasi ini sangatlah penting, sebab tahapan-tahapan beberapa bulan belakang terhenti dikarenakan Covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan, KPU telah mengaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariatnya, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariatnya.
Sedangkan untuk kampanye pasangan calon, sepanjang tidak melanggar aturan maupun undang-undang boleh dilakukan, pungkasnya. (dm)
Sedangkan untuk kampanye pasangan calon, sepanjang tidak melanggar aturan maupun undang-undang boleh dilakukan, pungkasnya. (dm)
0 comments:
Posting Komentar