PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang segera menindaklanjuti pengaduan belasan masyarakat yang mengaku sama sekali belum pernah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani kepada wartawan usai menerima aspirasi belasan masyarakat RT 3 RW 24 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah di Gedung Bundar Jalan Sawahan, Senin (15/6/2020) siang.
Dikatakannya, DPRD akan segera melakukan pertemuan dengan tim gugus tugas Covid-19 Kota Padang sekaitan dengan aspirasi masyarakat yang mengaku belum pernah mendapatkan bantuan tunai Covid-19, padahal mereka terdaftar sebagai warga miskin dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Padang.
"DPRD Kota Padang sebelumnya memang telah merencanakan untuk rapat dengar pendapat bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait penggunaan dana Covid-19, termasuk aspirasi masyarakat yang datang hari ini juga akan kita sampaikan dalam pertemuan tersebut," tutur Syafrial Kani.
Menurutnya, DPRD akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk keluhan warga RT 03 RW 24 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah apalagi juga ada peraturan walikota (Perwako) terkait bantuan tunai Covid19 tersebut.
Baca Juga : Warga Belum Pernah Terima BLT Ngadu ke DPRD Padang
"Kita juga akan mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar dari Dinas Sosial Kota Padang, bahwa BLT tahap kedua tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya dana," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang ini.
"Kita juga akan mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar dari Dinas Sosial Kota Padang, bahwa BLT tahap kedua tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya dana," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang ini.
Ketua DPRD Syafrial Kani juga mengungkapkan penyesalannya, jika BLT tahap kedua tidak bisa dilanjutkan karena tidak adanya dana. Sementara, Perwako Nomor 33 Tahun 2020 pada Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan, bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
Selanjutnya pada Pasal 5 Ayat (2) Perwako tersebut dinyatakan, bahwa bantuan yang dimaksud pada Ayat 1 diberikan mulai April 2020 sampai berakhir masa tanggap darurat dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Masa tanggap darurat itu sendiri berakhir pada 12 Juni 2020 kemarin. Itu berarti sesuai Perwako yang dibuat oleh Wali Kota Padang itu ada 2,5 bulan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19," ulasnya.
Sebelumnya, belasan warga RT 3 RW 24 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah mendatangi gedung DPRD Kota Padang guna menyampaikan aspirasi sekaitan BLT maupun bantuan sembako yang hingga kini belum pernah mereka terima.
Aksi warga di halaman gedung DPRD Kota Padang itu tidak berlangsung lama, karena aspirasi warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Syafrial Kani. (UK1)
Sebelumnya, belasan warga RT 3 RW 24 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah mendatangi gedung DPRD Kota Padang guna menyampaikan aspirasi sekaitan BLT maupun bantuan sembako yang hingga kini belum pernah mereka terima.
Aksi warga di halaman gedung DPRD Kota Padang itu tidak berlangsung lama, karena aspirasi warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Syafrial Kani. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar