PADANG, (GemaMedianet.com) — Berawal dari cerita lapau (warung, red) ke lapau, akhirnya wacana perubahan nama Kecamatan Kuranji ke nama asal Kecamatan Pauh IX kembali mencuat.
Alasannya, dari sembilan kenagarian yang ada di Kota Padang saat ini (kecuali Kenagarian Delapan Suku), hanya Kecamatan Kuranji yang tidak ada embel-embel kenagariannya. Selebihnya langsung melekat pada nama kecamatannya.
Seperti Kecamatan Koto Tangah (Kenagarian Koto Tangah), Kecamatan Nanggalo (Kenagarian Nanggalo), Kecamatan Pauh (Kenagarian Pauh V dan Kenagarian Limau Manis), Kecamatan Lubuk Kilangan (Kenagarian Lubuk Kilangan), Kecamatan Lubeg Nan XX (Kenagarian Nan XX) dan Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Kenagarian Bungus dan Teluk Kabung).
"Dengan dasar itu, kita ingin mengembalikan nama Kecamatan Kuranji ini menjadi ke nama asal Kecamatan Pauh IX sesuai nama Kenagariannya," ungkap Ketua Majelis Pertimbangan Adat Kerapatan Adat Nagari (MPA KAN) Pauh IX, Irwan Basir Dt. Rajo Alam usai menghadiri acara "Balanjuang" sejumlah anak nagari di Durian Tarung Kelurahan Pasa Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, permintaan untuk kembali memakai nama Pauh IX tersebut wajar-wajar saja dalam rangka menjaga sejarah serta melestarikan adat dan budaya yang ada di Kenagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji pada khususnya dan Kota Padang pada umumnya.
"Ini salah satu bentuk upaya menjaga kearifan lokal sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota Padang ke depan. Insya Allah, dalam waktu dekat akan kita musyawarahkan dengan seluruh komponen yang ada di Kenagarian Pauh IX ini," ucapnya serius.
Irwan Basir juga menjelaskan, bahwa seluruh kecamatan yang ada kenagariannya itu merupakan bekas wilayah Kabupaten Padang Pariaman dulunya, dan tahun 1981 resmi bergabung ke Kota Padang.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Padang, Amasrul yang kebetulan juga hadir pada kesempatan itu, menilai tidak ada masalah. Tentunya harus mengikuti mekanisme yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Silahkan saja, nggak apa-apa. Sejauh tujuannya positif, pemerintah pasti akan mendukung. Apalagi, prosedur perubahan nama itu tidaklah serumit kalau kita minta pemekaran wilayah kecamatan atau kelurahan misalnya. Kalau sekedar perubahan nama, saya rasa cukup kita di Pemko Padang dan tidak mesti harus melapor ke pusat," kata Sekda seperti memberikan sinyal lampu hijau.
Ditambahkannya, jika memang ada keinginan tokoh dan masyarakat Kuranji untuk meminta perubahan nama kecamatannya menjadi Kecamatan Pauh IX, silahkan dimusyawarahkan terlebih dulu di bawah.
Setelah sepakat, baru disampaikan ke DPRD Kota Padang untuk dibahas bersama Pemko Padang. Setelah dinyatakan beres, barulah dibuatkan Perda penetapan perubahan nama kecamatan tersebut. (noa)
0 comments:
Posting Komentar