15 Juni 2020

Kejaksaan Negeri Sijunjung Terima Penghargaan Dari Bupati Yuswir Arifin

Bupati Yuswir Arifin Serahkan Penghargaan Kepada Kajari Sijunjung (Foto dok. GMN/Ist) 

SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com— Keberhasilan Kejaksaan Negeri Sijunjung selamatkan uang negara mendapat penghargaan dari Bupati Sijunjung Drs. Yuswir Arifin, MM.

Pemberian penghargaan dilaksanakan di Ruang kerja Bupati Sijunjung, Senin (15/6/2020). Penghargaan itu diserahkan langsung oleh bupati didampingi oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kajari Sijunjung melalui Kasi Datun Fengki Andrias, SH menjelaskan kepada GemaMedianet.com terkait dengan jumlah keuangan yang diselamatkan oleh Jaksa Pengacara Negara yakni sebesar Rp.15.371.928.300,- (Lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah).

“Harapan kami, semoga ini bisa menjadi langkah preventif kepada diri kita untuk tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” lanjut pria asal Pesisir Selatan (Pessel) ini.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Sijunjung Selamatkan Uang Negara 

Lebih jauh Fengki, pada jaman sekarang mudah untuk menemukan penyimpangan, walaupun dengan cara apapun pasti ketahuan.

Sedangkan Bupati Yuswir Arifin menyampaikan, penghargaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sijunjung bisa menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas. 

"Menjadikan tekad yang lebih dalam menjalankan tugas-tugas negara," terangnya.

Bupati mengapresiasi penegak hukum di Kabupaten Sijunjung, karena dengan ikhtiar yang luar biasa menjalankan tugas-tugasnya mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan yang lain. 

Pemerintah Kabupaten Sijunjung, menurutnya, mendukung tugas aparat penegak hukum menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai sumpah jabatan masing-masing.

Bupati juga mengungkapkan rasa syukurnya atas pengembalian uang negara tersebut. 

“Kami berterima kasih atas sumbangsi penegak hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung telah berhasil menangani perkara perdata No: 4PDT.G/2019/PN.MRJ bersama Pemerintah Daerah Sijunjung. Dengan itu telah menyelamatkan uang negara,” tutup Bupati Yuswir Arifin. (dm)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog