PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman menguji coba pelayanan administrasi kependudukan secara dalam jaringan (daring) di Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Rabu (17/6/2020).
Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat Pasaman dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman, Sukardi mengatakan Limo Koto menjadi nagari pertama penerapan program administrasi kependudukan secara daring atau online.
“Program ini merupakan wujud keseriusan kita dalam mewujudkan masyarakat tertib administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Dia menerangkan, Nagari Limo Koto dijadikan sebagai percontohan pengurusan administrasi Daring, karena nagari tersebut merupakan nagari terbaik dalam tertib laporan administrasi penduduk.
Menurut Sukardi, pengurusan administrasi secara online ini cukup mudah. Dengan cara mengunjungi website https://disdukcapil.pasamankab.go.id saja.
Setelah masuk ke website, masyarakat akan diarahkan mengisi persyaratan dokumen yang diurus. Setelah lengkap, lalu dipoto dan dikirim ke nomor whatsapp call center Disdukcapil Pasaman dengan nomor 08116611308.
“Nanti akan dipandu oleh petugas layanan daring untuk semua urusan administrasi kependudukan. Kecuali pengurusan KTP, karena harus ada poto dan sidik jari,” terangnya.
Dia mengatakan, setelah lengkap, satu hari dikirim ke email yang bersangkutan. Lalu tinggal diperintahkan saja dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil, Eko Syafrianto menambahkan, program ini merupakan wujud pengembangan Disdukcapil Pasaman go digital yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Program ini berjalan sejak 2 Juni 2020 lalu dan kini baru dipraktekkan. Silahkan dicoba, dan file yang dikirim petugas nantinya dalam bentuk format PDF,” terangnya.
Dia menegaskan, dokumen tidak bisa dipalsukan karena dokumen digital yang dikirim sudah menggunakan tandatangan yang disertifikasi Badan Sertifikasi Elektronik.
“Jadi, masyarakat dimanapun dan kapanpun bisa mengurus administrasi secara online, asal ada jaringan internet. Jika tidak bisa, silahkan minta bantuan di kantor wali nagari dan kantor camat setempat yang sudah ada jaringan internet,” tutup Eko.(Noel)
0 comments:
Posting Komentar