PADANG, (GemaMedianet.com) — DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi I yang membidangi pemerintahan mendesak pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengevaluasi kembali kerjasama dengan PT. Pos Indonesia, menyusul banyaknya temuan di lapangan dalam distribusi bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 di kabupaten/kota.
"Kita dari Komisi I DPRD Sumbar banyak menemukan persoalan dan kejanggalan dalam distribusi BLT Covid-19 di kabupaten/kota yang dipercayakan kepada PT. Pos Indonesia," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melalui pesan what'sappnya, Minggu (14/6/2020).
Menurut Evi Yandri Rajo Budiman, semestinya dalam perjanjiannya bantuan tersebut diantar by name by addres. Kemudian, di rumah si penerima BLT provinsi ditempelkan stiker. Namun, kenyataannya banyak yang tidak ada sama sekali.
”Temuan di lapangan, pihak pos justeru hanya mengumpulkan penerima BLT di kantor wali Nagari atau kantor Camat saja,” beber politisi Partai Gerindra ini.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Sumbar sangat menyesalkan hasil kerjasama dengan PT Pos Indonesia. Apalagi, jika dilihat dari jumlah penerima BLT provinsi adalah sebanyak 119170 KK, dan dari jumlah itu Pemprov menjalankan kontrak kerjasama dengan pihak PT. Pos Indonesia dengan jasa sebesar Rp.12.500 per penerima BLT. Jadi, ada sekitar 1,4 Miliar Rupiah nilai kerjasamanya dengan PT Pos Indonesia.
"Nilai kerjasama sedemikian besar, namun hasilnya sangat kita sesali. Pasalnya, dari beberapa nagari yang ada di Sumatera Barat kami menemukan adanya pelanggaran perjanjian kerjasama antara Pemprov Sumatera Barat dengan PT. Pos Indonesia dalam distribusi BLT provinsi,” tuturnya.
Ia menyebutkan, temuan itu diperoleh saat melakukan monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 dan tanggap darurat ke kabupaten/kota. DPRD berharap di masa pemberlakuan Social Distancing dan Physical Distancing, maka pemberian bantuan tanggap darurat merupakan salah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Pemberian BLT dengan melibatkan PT Pos Indonesia merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, dan seterusnya dilakukan langkah-langkah recovery terutama dalam perbaikan ekonomi,” beber Evi Yandri yang akrab disapa ERB.
Sekaitan itu, Komisi I DPRD Sumbar meminta kerjasama yang sudah ada dievaluasi, dan minta pertanggung jawaban dari PT pos, karena banyaknya temuan di lapangan dan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemprov Sumbar dengan PT. Pos Indonesia.
"Kami dari Komisi I DPRD mendesak gubernur batalkan kerjasamanya untuk distribusi BLT selanjutnya," tegas ERB.
Komisi I menilai PT Pos Indonesia sudah menyalahi kesepahaman dan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya berdasarkan kontrak kerjasama dengan Pemprov Sumbar.
"Kami meminta dan mendesak gubernur untuk mengevaluasi. Kapan perlu membatalkan kerjasama dengan PT Pos dalam penyaluran BLT bagi warga terdampak Covid-19, jika tidak ada kejelasan," pintanya.
Meski demikian, Komisi I DPRD Sumbar juga sangat apresiasi atas langkah-langkah yang sudah sangat baik dengan berhasilnya sampai saat ini beberapa kabupaten/kota sebagai daerah zona hijau (Tidak ada lagi yang terpapar positif Covid-19).
"Harapannya nanti seluruh kabupaten/kota di Sumbar menjadi zona hijau, sehingga kita seluruhnya bisa menuju kehidupan normal baru," tukasnya. (UK1)
#Red : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar