PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pasaman terhadap Laporan pertanggung jawab (LKPJ) Bupati Pasaman akhir tahun Anggaran 2019 sekaligus pengambilan keputusan di Syamsiar Thaib (15/6/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi didampingi Wakil Ketua DPRD Pasaman, Danny Ismaya, dihadiri Bupati Kabupaten Pasaman H. Yusuf Lubis, para Asisten Setdakab, Kepala OPD dari setiap Instansi pemerintahan di lingkungan Pemda Pasaman, BUMD dan sejumlah LSM, Wartawan dari berbagai media serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan daerah di tahun sebelumnya.
"Pada umumnya seluruh fraksi DPRD kabupaten memahami atas laporan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Pasaman akhir tahun Anggaran 2019," ujar Bustomi.
Hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah Kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis dalam paparannya menyampaikan, bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun anggaran 2019 merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.( Noel)
0 comments:
Posting Komentar