PADANG, (GemaMedianet.com) — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2019, di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Selasa, (2/6/2020).
Ranperda tersebut disampaikan oleh Wali Kota Padang, Mahyeldi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Arnedi Yarmen serta diikuti Wakil Ketua Amril Amin dan Ilham Maulana, beserta sejumlah anggota DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna yang dilaksanakan sesuai standar protokoler kesehatan terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 itu turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, Sekretaris Daerah Amasrul, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, serta undangan lainnya.
Mengawali rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen membacakan tata tertib dan jumlah anggota DPRD yang hadir berdasarkan absensi sekretariat dewan.
"Berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir, maka rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2019 telah sesuai dengan ketentuan, dan dinyatakan terbuka untuk umum," ketuk palu Arnedi Yarmen yang selanjutnya mempersilakan Walikota menyampaikan Ranperda dimaksud.
Wali Kota Mahyeldi di kesempatan mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang TA 2019 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), dan kembali menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP kali ini merupakan raihan keenam kali secara berturut-turut tiap tahunnya.
"Alhamdulillah, kita bersyukur beberapa catatan-catatan yang diberikan kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Mahyeldi.
Sesuai dengan ketentuan, sambung Mahyeldi, laporan yang disampaikan ke DPRD, merupakan laporan yang sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Usai penyampaian Ranperda tersebut, Wakil Ketua Arnedi Yarmen menegaskan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 selanjutnya akan dibahas secara menyeluruh oleh DPRD, dan akan disampaikan kembali melalui rapat paripurna berikutnya.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2019 kepada pimpinan DPRD. (em)
"Alhamdulillah, kita bersyukur beberapa catatan-catatan yang diberikan kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Mahyeldi.
Sesuai dengan ketentuan, sambung Mahyeldi, laporan yang disampaikan ke DPRD, merupakan laporan yang sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Usai penyampaian Ranperda tersebut, Wakil Ketua Arnedi Yarmen menegaskan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 selanjutnya akan dibahas secara menyeluruh oleh DPRD, dan akan disampaikan kembali melalui rapat paripurna berikutnya.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2019 kepada pimpinan DPRD. (em)
#Red : Uki
0 comments:
Posting Komentar