PADANG, (GemaMedianet.com) — DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) diharapkan merubah paradigma dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Rabu (3/6/2020).
Supardi mengatakan, output pembahasan tidak hanya melegalitas besaran pendapatan, belanja dan SILPA, akan tetapi hendaknya juga dapat memberikan catatan dan rekomendasi yang strategis untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, masih cukup banyak temuan dan catatan yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2019 terdiri dari sembilan kelompok temuan terkait SPI (system pengendalian internal), dan empat kelompok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan terhadap peraturan perundang-undangan
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Rabu (3/6/2020).
Supardi mengatakan, output pembahasan tidak hanya melegalitas besaran pendapatan, belanja dan SILPA, akan tetapi hendaknya juga dapat memberikan catatan dan rekomendasi yang strategis untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, masih cukup banyak temuan dan catatan yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2019 terdiri dari sembilan kelompok temuan terkait SPI (system pengendalian internal), dan empat kelompok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan terhadap peraturan perundang-undangan
Selain itu, sebut Supardi, masih banyak target kinerja yang belum dapat diwujudkan, diantaranya target kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Penurunan Angka Kemiskinan serta beberapa target utama dalam penyelenggaraan urusan.
Begitu juga realisasi anggaran secara keseluruhan masih rendah, terutama untuk belanja daerah dengan rata-rata realisasi hanya sebesar 92,42 persen.
Terakhir, masih terjadi permasalahan yang sama dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Hal ini disebabkan rendahnya kualitas perencanaan dan lemahnya pengawasan. Diantaranya kegiatan tidak dapat dilaksanakan, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesialis, serta kegiatan tidak selesai sampai akhir tahun anggaran," ungkap Supardi.
Lebih lanjut Supardi, dari evaluasi pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 oleh DPRD, paradigma pembahasan lebih cenderung bersifat normatif saja untuk memenuhi amanat peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Asumsi ini didasarkan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah pula diaudit oleh BPK. Dampaknya, pembahasan dan penetapan Ranperda dimaksud tidak memberikan pengaruh dan manfaat terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah," tukasnya.
Padahal, banyak hal yang perlu diketahui dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, tidak hanya sebatas menetapkan besaran realisasi pendapatan, belanja dan SILPA (Sisa lebih penggunaan anggaran) yang bisa digunakan pada APBD tahun berikutnya.
Supardi menyebut diantaranya sejauhmana anggaran digunakan secara efektif dan efisien mewujudkan capaian target kinerja pembangunan daerah, sejauhmana anggaran yang digunakan memberi manfaat bagi peningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat serta kualitas pelayanan publik, apa penyebab tidak maksimalnya realisasi anggaran dan tidak tercapainya beberapa target kinerja pembangunan daerah.
"Dari permasalahan dan kelemahan pengelolaan keuangan daerah tersebut, akan dapat diformulasikan arah kebijakan dan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah. Sehingga pelanggaran terhadap SPI dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan tidak terjadi lagi di masa datang," ungkapnya.
Adalah sebuah paradog, LKPD Sumbar yang mendapat penilaian opini WTP delapan kali berturut, tetapi masih terjadi kelalaian dalam SPI dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan.
"Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan hakekat opini WTP itu sendiri," cakapnya.
Pada rapat paripurna yang berlangsung dalam suasana protokoler Covid-19 tersebut, Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.
Hadir di kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan beberapa anggota dewan, serta pimpinan OPD. (uki)
Lebih lanjut Supardi, dari evaluasi pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 oleh DPRD, paradigma pembahasan lebih cenderung bersifat normatif saja untuk memenuhi amanat peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Asumsi ini didasarkan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah pula diaudit oleh BPK. Dampaknya, pembahasan dan penetapan Ranperda dimaksud tidak memberikan pengaruh dan manfaat terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah," tukasnya.
Padahal, banyak hal yang perlu diketahui dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, tidak hanya sebatas menetapkan besaran realisasi pendapatan, belanja dan SILPA (Sisa lebih penggunaan anggaran) yang bisa digunakan pada APBD tahun berikutnya.
Supardi menyebut diantaranya sejauhmana anggaran digunakan secara efektif dan efisien mewujudkan capaian target kinerja pembangunan daerah, sejauhmana anggaran yang digunakan memberi manfaat bagi peningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat serta kualitas pelayanan publik, apa penyebab tidak maksimalnya realisasi anggaran dan tidak tercapainya beberapa target kinerja pembangunan daerah.
"Dari permasalahan dan kelemahan pengelolaan keuangan daerah tersebut, akan dapat diformulasikan arah kebijakan dan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah. Sehingga pelanggaran terhadap SPI dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan tidak terjadi lagi di masa datang," ungkapnya.
Adalah sebuah paradog, LKPD Sumbar yang mendapat penilaian opini WTP delapan kali berturut, tetapi masih terjadi kelalaian dalam SPI dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan.
"Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan hakekat opini WTP itu sendiri," cakapnya.
Pada rapat paripurna yang berlangsung dalam suasana protokoler Covid-19 tersebut, Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.
Hadir di kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan beberapa anggota dewan, serta pimpinan OPD. (uki)
0 comments:
Posting Komentar