PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemeriksaan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK telah memberikan dampak yang positif terhadap perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian dari hasil pemeriksaan tersebut, masih belum sepenuhnya mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi saat membuka rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Rabu (20/5/2020).
Supardi melanjutkan, sejalan dengan itu dari pengamatan DPRD terdapat beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut.
"Ada tiga poin penting, diantaranya pertama, Kurang efektifnya penyusunan APBD, dimana orientasi dalam penyusunan APBD lebih mengutamakan ketetapan waktu dari pada ketepatan sasaran program, kegiatan dan alokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat," sebutnya.
Kedua, Kurangnya akuntabilitas penggunaan anggaran. Meskipun penggunaan anggaran telah diperiksa oleh BPK ataupun aparat pemeriksa internal (Inspektorat), tidak menjamin bahwa penggunaan anggaran, telah memenuhi aspek akuntabilitas.
"Kondisi ini dapat dilihat dari masih banyaknya pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar serta adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak tuntas, akan tetapi telah dinyatakan tuntas pelaksanaannya," ujarnya.
Ketiga, banyak urusan, program dan kegiatan yang tidak jelas target kinerjanya dan tidak ada relevansinya dengan target kinerja RPJMD/RKPD.
"Kondisi ini mengindikasikan adanya pemborosan keuangan daerah untuk kegiatan yang tidak bermanfaat langsung kepada pencapaian target kinerja pembangunan daerah," tukasnya.
DPRD menilai, ada dua hal yang menyebabkan belum optimalnya hasil pemeriksaan BPK dan pemeriksaan oleh lembaga pengawasan lainnya, untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Supardi mengurai, Pertama, cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya meliputi system pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya BPK memeriksa sampai pada pencapaian target output dan outcome dari program/kegiatan, sehingga terlihat sampai sejauhmana manfaatnya terhadap masyarakat," jelasnya.
Kedua, entitas objek pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, cenderung tidak berubah setiap tahunnya. Entitas yang tidak diperiksa oleh BPK merasa tata kelola keuangannya sudah baik. Padahal banyak juga permasalahan yang terjadi pada entitas tersebut.
"Meskipun ada pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal, akan tetapi kriteria dan standar pemeriksaan antara BPK dengan aparat pengawasan lainnya, tidaklah sama," ungkapnya.
Supardi menambahkan, DPRD tentu sama-sama mengharapkan opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD Tahun 2019, tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga dapat menjadi kado terindah bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan Februari tahun 2020 mendatang, dengan meninggalkan fondasi pengelolaan keuangan daerah yang sudah mapan, kredibel dan akuntabilitas.
"Meski demikian, apabila opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD Tahun 2019 tidak sesuai dengan yang kita harapkan, ini tentu juga patut kita apresiasi sebagai bentuk peringatan kepada kita bersama, untuk tidak lalai dan terbuai dengan opini WTP dalam tujuh tahun terakhir ini," pungkasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan LHP LKPD 2019 kepada Ketua DPRD dan Gubernur oleh Ketua BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi. (uki)
"Meski demikian, apabila opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD Tahun 2019 tidak sesuai dengan yang kita harapkan, ini tentu juga patut kita apresiasi sebagai bentuk peringatan kepada kita bersama, untuk tidak lalai dan terbuai dengan opini WTP dalam tujuh tahun terakhir ini," pungkasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan LHP LKPD 2019 kepada Ketua DPRD dan Gubernur oleh Ketua BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi. (uki)
0 comments:
Posting Komentar