PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Satresnarkoba Polres Pasaman kembali mengungkap jaringan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering di Jalan Usaha Tani yang beralamat di Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Senin (11/5/2020).
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir mengatakan, kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur.
"Benar, tersangka yang berinisial SH (40 tahun) dan AA (35 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 27 Paket Besar diduga membawa Narkotika jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat kemudian dimasukkan ke dalam karung goni plastik, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi warna hitam, 2 buah karung goni plastik warna putih dan 1 unit HP Merk Maxtron warna hitam," terang Syafri Munir.
Iptu Syafri Munir mengatakan, penangkapan itu berawal dari masyarakat Sumpadang mengamankan 2 orang laki-laki dan dibawa ke Mako Polsek Rao beserta Sepeda Motor Yamaha Vega R warna hitam, karena dicurigai membawa sesuatu barang yang berbentuk karung goni plastik warna putih. Namun sewaktu kedua tersangka ditemukan masyarakat di daerah Bukit Tigo Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kec. Rao Kab. Pasaman, sudah tidak ada lagi membawa karung goni plastik. Sehingga masyarakat membawa kedua tersangka ke Polsek Rao.
Kemudian Kapolsek Rao menghubungi Anggota Sat Resnarkoba. Selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba anggota Opsnal Sat Resnarkoba meluncur ke Polsek Rao dan bersama Kapolsek Rao beserta anggota Polsek Rao langsung menyisir jalan yang dilalui oleh kedua orang tersangka.
Sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pasaman yang juga dibantu masyarakat setempat menemukan dua karung goni plastik warna putih di pinggir jalan. Kemudian anggota Satres Narkoba membuka karung goni plastik tersebut, dan ditemukan paket paket besar diduga ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah dilakukan penghitungan jumlah keseluruhan, yakni sebanyak 27 Paket Besar Ganja Kering yang disaksikan oleh warga masyarakat setempat.
Dengan rincian yakni 1 karung goni plastik berisi paket besar ganja kering dan 1 karung goni lagi berisi sebanyak 14 paket besar ganja kering. Setelah kedua tersangka diinterograsi, diketahui bahwa Narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Muara Sipongi, Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang rencananya akan dibawa ke daerah Durian Kadap, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
"Selanjutnya kedua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut, dari perbuatannya itu kedua tersangka melanggar Pasal 111 ayat (2), Sub 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Syafri Munir. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar