Gedung Mapolda Sumbar (Foto Dok. Bidhumas Polda Sumbar) |
PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan masa PSBB tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.
Dalam masa ini, seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun ke luar dari Provinsi Sumbar akan tetap distop dan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama.
“Dari data yang dihimpun bahwa selama masa PSBB tahap pertama mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 12 Mei 2020, petugas gabungan di perbatasan telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan yang akan masuk dan keluar Sumbar dengan cara menyuruh putar balik ke daerah asalnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, kemarin.
Dikatakan Kombes Pol Satake, adapun jumlah kendaraan yang dilarang masuk ke Sumbar untuk kendaraan umum sebanyak 232, mobil pribadi sebanyak 763 dan kendaraan roda dua sebanyak 325.
"Sementara untuk data kendaraan yang dilarang keluar untuk kendaraan umum sebanyak 123, kendaraan pribadi 362 dan kendaraan roda dua sebanyak 213,” ujarnya.
Ditambahkannya, jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320, dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan.
"Jadi total keseluruhan kendaraan yang dilarang masuk dan keluar Sumbar berjumlah 1.982 kendaraan," bebernya.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam wawancara bersama awak media seusai acara rapat di Gubernuran Provinsi Sumbar, bahwa dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal.
"Tidak boleh masuk," kata jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda menegaskan, kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Provinsi Sumbar hanya kendaraan tertentu saja.
"Beberapa kendaraan itu seperti pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dengan dilengkapi dengan surat serta tenaga medis sebagai pendamping di dalam kendaraan tersebut," terangnya.
Sementara terkait adanya pembagian bantuan kepada masyarakat yang saat ini difokuskan di kantor Pos, Kapolda menyebutkan, petugas kepolisian telah ditempatkan untuk melakukan pengamanan dan tetap mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. (*)
#uki I Bidhumas Polda Sumbar
0 comments:
Posting Komentar