PADANG, (GemaMedianet.com) — Untuk ketujuh kalinya atau enam kali berturut-turut, Pemerintah Kota Padang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi kepada Walikota Padang Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen di Kantor BKP Sumbar Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, Jumat (8/5/2019).
Yusnadewi mengatakan, Pemko Padang menyampaikan laporan keuangan anuadited TA 2019 pada 9 Maret 2020. Laporan keuangan ini diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan BPK.
“Tepat 60 hari setelah tanggal penyerahan LKPD yaitu tanggal 8 Mei 2020 ini, BPK Sumbar menyampaikan LHP atas LKPD 2019 kepada Wali Kota dan DPRD, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 31 UU Nomor 17 tahun 2003,” terang Yusnadewi.
Ia juga mengatakan, Kota Padang menjadi yang pertama penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan pemeriksaan yang dilakukan secara Work From Home.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Padang TA 2019 tersebut, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kota Padang TA 2019. Dengan demikian, Pemerintah Kota Padang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 6 kali berturut-turut.
“Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Kota Padang untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ulasnya lagi.
Ditambahkannya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemko Padang, BPK Sumbar masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan ke depan. Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Dikatakannya, Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, menyatakan, pejabat wajib mengikuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi mengucapkan terimakasih atas kinerja seluruh ASN Pemko Padang yang telah bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dalam mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan daerah.
“Kami telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil audit BPK Sumbar ini, dan kami mohon bimbingan dan arahannya agar tindaklanjut hasil audit ini dapat direalisasikan tepat waktu,” ujar Mahyeldi yang didampingi Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Amasrul, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Andri Yulika, Kepala BKPSDM Suardi, serta Kepala OPD lainnya.
Dikesempatan itu, Mahyeldi juga mengucapkan terimakasih kepada BPK Sumbar yang telah memberikan kepercayaan dan penghargaan dalam bentuk Opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan secara independen, objektif, dan profesional.
“Ini merupakan opini WTP yang ke-7 dan sebanyak enam kali secara berturut-turut diraih Kota Padang. Yaitu, LKPD 2014, LKPD 2015, LKPD 2016, LKPD 2017, LKPD 2018 dan LKPD 2019. Semoga di tahun 2020 Kota Padang bisa mempertahankan Opini WTP ini,” imbuhnya lagi.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, mengatakan, DPRD Kota Padang terus melakukan pengawasan LKPD Kota Padang dan meningkatkan kerjasama dengan Pemko Padang dalam menyusun dan menetapkan APBD.
“Kita juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin antara DPRD Kota Padang dan Pemko Padang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga kerjasama dengan BPK Sumbar yang telah menjalankan fungsinya melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah,” tambahnya lagi. (Prokopim)
0 comments:
Posting Komentar