Press Release Pengungkapan Kasus Ilegal Mining Solok Selatan (Foto dok. Bidhumas Polda Sumbar) |
PADANG, (GemaMedianet.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah hukumnya. Kali ini TKP dilakukan di Kabupaten Solok Selatan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat release di Mapolda Sumbar dengan menggunakan aplikasi Zoom, Senin (18/5/2020).
Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Bendot P., S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti, Kabid Humas menerangkan terhadap dugaan pidana tambang emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat.
“Tiga pelaku diamankan, yakni WP (27) sebagai pengawas lapangan, YH (20) sebagai operator alat berat, dan I (37) selaku pendulang,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Baca Juga : Komit Pemberantasan Ilegal Mining, Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 20 Pelaku di Dua Lokasi Sijunjung
Dijelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa 5 Mei 2020.
Dijelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa 5 Mei 2020.
Barang bukti yang disita petugas diantaranya satu unit alat berat merk Komatsu, satu computer alat berat, satu mesin Dompeng, 1 asbox, satu lembar rumput sintetis, 1 bungkus emas urai seberat 12,56 gram, satu unit derigen BBM solar, 2 unit HP, dan satu alat timbang digital.
Sedangkan modus operandi kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan pengolahan batuan tersebut dengan menggunakan mesin Stone Crusher.
"Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kabid Humas.
Sementara, Kasubdit IV Kompol Bendot menambahkan, pengungkapan praktik tambang emas illegal ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan adanya aktivitas penambangan emas di sana,” ujarnya.
Dikatakan, dalam kurun waktu dua bulan (Maret s/d Mei 2020), Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap penambang emas illegal di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Pertama di Sijunjung, kedua di Tanah Datar dan terakhir di Solsel,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat jenis Excavator merk Komatsu warna Kuning tersebut berinisial “K”.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengajaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)
#uki
0 comments:
Posting Komentar