21 Mei 2020

BPK Serahkan LHP LKPD, Pemprov Sumbar Raih Opini WTP


PADANG, (GemaMedianet.com— BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) hari ini, Rabu (20/5/2020) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran (TA) 2019.

LHP atas LKPD TA 2019 Provinsi Sumbar ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi dan Gubernur Sumbar lrwan Prayitno.

Berdasarkan kesepakatan seluruh pihak, penyerahan LHP tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD setempat dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Dalam pidatonya Yusnadewi mengatakan, Pemprov Sumbar telah menyampaikan laporan keuangan unaudited TA 2019 pada 26 Februari 2020. Laporan keuangan ini telah diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan BPK. Dikarenakan kondisi Pandemik Covid19 dan pemberlakuan sistem Work From Home (WFH), penyerahan LHP baru dapat dilaksanakan hari ini Rabu (20/5) untuk selanjutnya dapat dilakukan sebagal rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 31 UU Nomor I7 Tahun 2003.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2019.

"BPK menekankan adanya Persediaan Barang yang akan diserahkan ke masyarakat yang mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut merupakan reklasifikasi dari Gedung Bangunan serta Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada beberapa OPD hasil perolehan tahun 1996 s/d 2019 yang telah dimanfaatkan oleh penerima namun masih dicatat sebagai Aset Tetap Renovasi," terangnya.

Selain itu, sebut Yusnadewi, terdapat Persediaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berupa Jaringan, Irigasi, dan Jaringan hasil perolehan Tahun 2012 yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain juga belum diserahterimakan. Pemerintah Provinsi Sumbar masih harus memproses serah terima persediaan tersebut kepada masing-masing pihak terkait.

Ia juga menyebutkan, BPK juga menekankan adanya Aset Tetap Renovasi berupa Gedung Bangunan serta jalan Irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan diserahkan kepada pihak lain. Namun belum dapat diidentifikasi lokasi dan pihak penerimanya. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset tersebut dan melakukan serah terima kepada masing-masing pihak terkait.

Dengan demikian, Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan opini WTP selama delapan kali berturut-turut. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

BPK berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Ke depan, tuntutan masyarakat atas pengelolaan keuangan yang baik akan meningkat. Demikian pula dengan peningkatan tuntutan masyarakat atas pemeriksaan yang dilakukan BPK.

"BPK akan terus meningkatkan Quality Control dan Quality Assurance atas proses dan hasil pemeriksaan. Diharapkan nantinya akan dicapai sebuah laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan yang dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan para stakeholder," cakapnya.

Terlepas dari capaian yang diperoleh Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas laporan keuangan.

Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tukasnya.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah umur terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog