22 April 2020

Putusan Bersama, MUI Kota Padang Tiadakan Shalat Tarwih di Masjid dan Mushalla Selama Ramadhan


PADANG, (GemaMedianet.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang memutuskan untuk meniadakan Shalat Tarwih di masjid dan mushalla di Kota Padang. Keputusan ini diambil secara bersama-sama melalui rapat bersama MUI se-Sumatera Barat melalui video conference beberapa waktu lalu.

“MUI Sumatera Barat dan MUI Kota Padang sepakat bahwa Ramadan tahun ini tanpa tarawih di masjid dan mushalla,” ungkap Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, Selasa (21/4/2020).

Dikatakan Duski, keputusan ini diambil guna menerapkan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Kita sekarang ditengah wabah virus Corona, jika berkumpul dipastikan mudaratnya bagi perorang maupun komunitas. Apalagi akibat yang tak akan tertanggung oleh kita semua,” ucapnya.

Duski Samad mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

"Untuk itu kami berharap, Pemerintah Kota Padang dapat bergandengan dengan MUI Kota Padang mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat. Sehingga PSBB dapat berjalan dengan baik selama 14 baik kedepan," pungkasnya. (Prokopim)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog