PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama unsur Forkopimda Plus menggelar rapat khusus sekaitan percepatan penanganan virus corona atau covid-19 di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (21/4/2020).
Diantara pembicaraan yang hangat dibahas adalah, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang yang bakal diberlakukan terhitung mulai 22 April 2020.
Wali Kota Padang Mahyeldi memimpin rapat yang diikuti Wakil Wali Kota Hendri Septa, Sekda Amasrul, para asisten dan pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang yang tergabung dalam gugus tugas penanganan covid-19 Kota Padang.
Adapun unsur Forkopimda Plus yang hadir terdiri dari Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Dandenpom I/4 Padang Mayor CPM Alhendri, Dandim 0312/Padang Kolonel Arh Nova Mahanes Yudha, Ketua Pengadilan Negeri Padang Bpk. Yoserizal, Kadiskes Lantamal II Padang Letkol Laut (K) Zulfitri serta mewakili dari Kapolresta Padang, Danlanud Sutan Sjahrir Padang, Kajari Padang, Danyonmarhanlan II Padang.
Selanjutnya Kakan Kemenag Kota Padang Marjanis, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad, Ketua DMI Kota Padang Maigus Nasir dan Ustadz Mulyadi Muslim Dari MUI Kota Padang.
Wali Kota Mahyeldi mengatakan, "Kita di Kota Padang dan juga Sumatera Barat telah memutuskan akan memberlakukan PSBB terhitung per 22 April sampai 5 Mei 2020.
"Maka itu, pada hari ini kita bersama Forkopimda Plus menyiapkan segala sesuatunya, dan setelah ini akan melakukan sosialisasi ke semua masyarakat melalui dukungan pemerintah kecamatan dan kelurahan yang melibatkan seluruh pihak," sebut Mahyeldi kepada wartawan usai rapat tersebut.
Ia menjelaskan, dalam pemberlakukan PSBB ini semua unsur dan elemen terkait di Kota Padang telah bersepakat memberikan dukungan bagaimana pelaksanaan PSBB berjalan sesuai yang diharapkan.
"Kita ingin dan mengharapkan semua masyarakat di Kota Padang ini dapat mentaati apa saja aturan yang terdapat dalam masa pemberlakuan PSBB. Karena nanti juga akan ada sanksi-sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.
Mahyeldi pun juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua unsur terkait di Kota Padang yang telah menyetujui pemberlakuan PSBB di Kota Padang.
"Alhamdulillah, dalam rapat kali ini semua unsur baik itu Dandim, Kapolresta, Kajari, Kakan Kemenag, Ketua MUI dan DMI Kota Padang serta semua unsur terkait lainnya menyepakati dan menyatakan siap mendukung penuh proses pemberlakuan PSBB di Kota Padang. Insya Allah, semoga kita semua saling bergerak sesuai tugas dan fungsinya. Kita tentu berharap, melalui pemberlakuan PSBB selama lebih kurang 14 hari ini penyebaran covid-19 dapat kita tekan, dan mata rantai penularannya dapat terputus," pungkas wako mengakhiri.
Delapan Poin Wajib Patuh
Seperti diketahui, terkait pemberlakuan PSBB di Kota Padang telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.870.202/BPBD-Pdg/IV/2020 tentang PSBB dalam rangka Penanganan Dampak Corona Covid-19 di Kota Padang.
Seperti diketahui, terkait pemberlakuan PSBB di Kota Padang telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.870.202/BPBD-Pdg/IV/2020 tentang PSBB dalam rangka Penanganan Dampak Corona Covid-19 di Kota Padang.
Berikut 8 poin yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat Kota Padang selama pemberlakuan PSBB di Kota Padang sebagai berikut :
1. Peliburan seluruh sekolah/institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker.
3. Larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan dirumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.
4. Larangan melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 (lima) orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laudry) dengan menjaga jarak aman (pshycal distancing) dan memakai masker.
5. Pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/cafe/resto tetap berjualan tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk, makanan hanya dibawa pulang (take away) dan dalam antrian menjaga jarak aman (physical distancing).
6. Larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.
7. Membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.
8. Kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang selama PSBB.(Prokopim)
0 comments:
Posting Komentar