PADANG, (GemaMedianet.com) — Diduga mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan dalam pengaruh alkohol, Oknum Anggota DPRD Sumbar "JM" dari Partai Demokrat ditilang Polresta Padang, Selasa dini hari (7/4/2020).
Diketahui, bahwa JM mengendarai mobil Brio putih dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras) dengan kecepatan tinggi di Jalan Sudirman Kota Padang, dan nyaris menabrak petugas piket KOREM 032/WRB.
Berkat ketangkasan petugas piket KOREM 032/WRB, akhirnya kendaraan JM Cs berhasil dihentikan petugas.
Saat diminta berhenti oleh petugas dengan nada arogan "JM" keluar dari kendaraan tanpa mengenakan pakaian (telanjang dada), lalu berteriak mengatakan dirinya anggota dewan Provinsi Sumatera Barat.
“Saya ini anggota dewan,” ucapnya kepada petugas piket KOREM 032/Wrb.
Saat diamankan, "JM" didampingi seorang teman pria serta 3 orang wanita pemandu karaoke.
Karena melanggar lalulintas dan di bawah pengaruh alkohol selanjutnya petugas KOREM 032/WRB menyerahkan kepada Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membenarkan, menerima empat orang yang diamankan petugas piket Korem 032/WBR pada Selasa dinihari.
"Di dalam mobil itu, kita menemukan minuman keras, dan "JM" memang minum (keras-red),” terangnya seperti dirangkum dari berbagai sumber.
JM, salah satunya memang mengaku anggota dewan, tambah Kompol Rico.
Menurutnya, di dalam mobil JM, ditemukan botol minuman keras dan perempuan muda, makanya diserahkan pihak Korem 032/WBR ke Polresta Padang.
“JM tidak terlibat tabrakan. Mungkin dia dihentikan pihak Korem yang tengah Razia Covid19 atau apa, kita tidak tahu persis juga kejadiannya pada malam itu,” ungkap Kompol Rico.
Masih menurut Rico, tidak ada unsur tindak pidananya, JM beserta empat orang rekannya itu dilepas setelah menjalani proses pemeriksaan sampai Selasa siang.
“Iya, sudah kita lepas lagi karena tak ada unsur pidananya,” ungkap Kompol Rico.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra mengonfirmasi, "JM" telah ditilang karena kendaraan yang dikemudikannya tidak standar lagi.
“SIM-nya ada. Tapi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK, juga pakai knalpot racing. Kita tilang kendaraan saja,” ungkap dia. (*/kc/cc/d'on/jsc/lnc/em)
0 comments:
Posting Komentar