Eka Putra Wirman
(Rektor UIN Imam Bonjol Padang)
(Rektor UIN Imam Bonjol Padang)
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melarang Shalat Berjamaah dan meniadakan segala bentuk kegiatan keagamaan yang menghadirkan kerumunan di masjid untuk membatasi penyebaran Pandemi Corona sudah pasti mengecewakan hati sebagian umat Islam.
Kejanggalan muncul secara otomatis. Masjid yang selama ini menjadi salah satu episentrum interaksi dan pergerakan umat tiba-tiba di-lockdown dan kehilangan fungsi pentingnya tersebut. Masjid dipaksa untuk ditinggalkan, padahal ia adalah tempat hati umat terpaut.
Ditinjau dari sudut pandang hukum Islam, kebijakan tersebut amatlah logis. Ada hidup ‘nafs’ yang mesti dijaga. Hingga tanggal 10 April 2020, data pada laman Website Corona Sumbar (corona.sumbarprov.go.id) menunjukkan 31 orang dikonfirmasi positif terjangkit Corona, 106 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), dan 4.573 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Jumlah itu menjadi bagian dari konfirmasi positif Corona di Indonesia yang telah menyentuh angka 3.512 kasus.
Virus Corona menyasar setiap kerumunan dan pertemuan orang dalam jumlah banyak. Rumah ibadah tidak dapat dikecualikan. Dalam sebuah konferensi pers dikonfirmasi, bahwa mayoritas dari 226 orang yang terindikasi positif COVID-19 setelah menjalani Rapid Test merupakan jamaah sebuah gereja di Lembang. Terdapat pula 144 jamaah tabligh sebuah masjid di Kebon Jeruk Jakarta Barat yang diisolasi setelah 3 diantara mereka terbukti positif COVID-19.
Kondisi darurat ini memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap pembatasan kegiatan di rumah ibadah; keselamatan umat jauh lebih utama. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahkan mengambil kebijakan yang lebih Ekstrim; menutup akses Masjid Al-Haram, melarang kegiatan umrah hingga waktu yang belum ditentukan, dan memberitahukan kemungkinan besar peniadaan Ibadah Haji tahun 2020.
Senada dengan itu, Menteri Agama RI melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 telah mengamanatkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri di rumah.
Kendati berterima secara hukum, namun kebijakan tersebut menyisakan satu ruang kosong, jika ditilik dari perspektif sosiologi agama. Tipikal masyarakat Sumbar yang secara sosiologis memiliki spirit keberislaman yang kental luput dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Heningnya masjid yang selalu ramai dengan dakwah secara tiba-tiba, memberikan efek kejut luar biasa bagi masyarakat, hingga tak heran banyak protes yang mengemuka. Kegalauan sosiologis ini menjadi ruang antara dan problem yang mesti cepat diisi dan dicarikan solusinya.
Optimalisasi Peran Masjid
Dari sekian banyak kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membatasi penyebaran Corona, sudah saatnya peran masjid dioptimalkan untuk mengefektifkan pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut. Pembatasan kerumunan di masjid tetap dilakukan, namun ruang gerak masjid tidak boleh dipersempit. Masjid harus tetap melaju pada trayektorinya yang khas, yaitu corong penyampai pesan-pesan keagamaan.
Tugas pemerintah adalah mencarikan strategi agar peran masjid tidak terdegradasi di tengah musibah yang sedang dihadapi bersama, namun sebaliknya justru menjadi salah satu benteng utama dalam menghadang musibah tersebut.
Dengan kerangka berpikir yang demikian, optimalisasi peran masjid dapat diformalisasi melalui kebijakan; masjid sebagai salah satu elemen penting dalam membatasi penyebaran Corona di Sumatera Barat. Itulah idealitas, realita yang semestinya ada di negeri Adat basandi syara’, Syara’ basandi kitabullah. Sebagai bentuk keseriusan, optimalisasi peran masjid dapat dimasukkan sebagai item penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sekarang dimaksimalisasi dan banyak dialihkan untuk menangani Pandemi Corona.
Pemerintah dapat memberikan insentif dakwah kepada masjid dan mushalla yang sebagian diantaranya sudah mulai mengalami krisis finansial akibat minimalisasi aktifitas keumatan. Pola tersebut akan menghasilkan relasi mutual, dimana pemerintah membantu kesinambungan aktifitas keagamaan di masjid. Di sisi lain masjid melalui aktifitas keagamaan yang dilaksanakan membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penanganan virus Corona kepada masyarakat.
Pemerintah dapat memberikan insentif dakwah kepada masjid dan mushalla yang sebagian diantaranya sudah mulai mengalami krisis finansial akibat minimalisasi aktifitas keumatan. Pola tersebut akan menghasilkan relasi mutual, dimana pemerintah membantu kesinambungan aktifitas keagamaan di masjid. Di sisi lain masjid melalui aktifitas keagamaan yang dilaksanakan membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penanganan virus Corona kepada masyarakat.
Untuk mengoptimalkan peran masjid tersebut, pemerintah memerlukan sinergitas dengan lembaga dan institusi Islam yang ada. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ormas-Ormas Islam, Pemerintah Daerah, dan berbagai organisasi terkait harus dilibatkan secara aktif sebagai katalisator penggerak. Berbagai lembaga dan institusi tersebut memiliki potensi dan sumber daya otoritatif yang dapat diberdayakan untuk mengisi program-program yang nantinya dicanangkan. Figur-figur yang memiliki kekuatan hubungan emosional dengan umat akan dapat mengorganisir dan mengefektifkan program-program tersebut dengan baik.
Di samping itu, keterlibatan institusi dan lembaga tersebut juga dapat memperkokoh solidaritas antar elemen dalam rangka memerangi virus korona sebagai musuh bersama saat ini.
Langkah Nyata Dimulai Dari Masjid
Wujud nyata dari program yang dapat dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah menghidupkan kegiatan dakwah dari masjid dalam bentuk satu arah. Ceramah para dai disosialisasikan melalui pengeras suara, sehingga dakwah tetap dapat berjalan tanpa ada aktifitas berkerumun di masjid.
Masjid dan mushalla diberdayakan untuk melaksanakan kegiatan dakwah satu arah tersebut minimal sebanyak dua kali dalam seminggu.
Sebagai program resmi pemerintah, orientasi dakwah dapat ditentukan dan diseragamkan secara spesifik guna memberikan edukasi keagamaan dalam rangka membatasi penyebaran Corona di tengah masyarakat. Bimbingan Islam dalam menghadapi musibah, cara Islam menyikapi penyebaran wabah, upaya-upaya konkrit yang dilakukan umat Islam dalam mengatasi wabah yang terefleksi dalam lintasan sejarah adalah secuil contoh konten dakwah yang dapat disampaikan oleh para dai.
Dengan adanya kegiatan dakwah tersebut, program pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dapat berjalan efektif dengan adanya peran masjid. Dai memiliki posisi sosial yang strategis di tengah masyarakat Sumatera Barat, sehingga edukasi melalui dakwah di masjid akan meninggalkan kesan yang lebih. Jika sosialisasi kesehatan memberikan penjelasan saintifik dan menyentuh rasio umat, maka edukasi dakwah melaju pada trayektori rohani dan menyentuh kalbu umat.
Kehadiran edukasi dakwah menjadi penyeimbang dalam menumbuhsuburkan optimisme melawan penyebaran Corona di tengah masyarakat. Dakwah dengan pola seperti ini adalah solusi yang tepat. Umat senantiasa tercerahkan oleh dakwah dan tetap mendekapkan telinga ke sound system masjid dari rumah masing-masing. Dimensi spritualitas umat dan keterpautan mereka kepada masjid tidak lagi menjadi korban dalam menjalankan pembatasan interaksi fisik yang digalakan pemerintah. (*)
0 comments:
Posting Komentar