Kejari Sijunjung Tengah Melakukan Penandatanganan SKK Elektronik dan Online (Foto Doc. Ist. Dramendra) |
SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Di zaman atau Era globalisasi membawa dampak perubahan tata layanan dalam berbagai hal termasuk di bidang politik, ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya. Perubahan globalisasi menuntut perubahan pelayanan yang cepat dan tepat waktu.
Maka apabila tak ingin tersisih dan tertinggal kita harus mempunyai daya saing terhadap pemanfaatan teknologi informasi komunikasi. Pemanfaatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung adalah penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara elektronik dan online dengan PT. Permodalan Nasional Madani (persero).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Bidang Datun Fengki Andreas, SH, Rabu (15/4/2020).
Ia menambahkan, penandatanganan secara elektronik ini sah menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain elektronik, sebutnya, penandatanganan SKK ini juga dilakukan secara online dengan pihak PT. PNM Cabang Padang, mengingat adanya peningkatan masyarakat yang terpapar Covid-19.
Fengki menjelaskan, bidang Datun berinovasi di tengah wabah Covid-19 dengan melakukan penandatangan SKK secara elektronik dan online.
"Di tengah wabah Covid-19 kita tidak akan terhambat untuk melaksanakan tugas," tukasnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Kasi Intel Dimas Aditya, SH menyampaikan, bahwa penandatanganan secara elektronik ini dilakukan perdana di Provinsi Sumatera Barat. Dan kemungkinan perdana juga di Indonesia.
"Sebab sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi Kejaksaan yang melakukan penandatangan secara elektronik," pungkasnya.(dramendra)
0 comments:
Posting Komentar